UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

Amongguru.com. Sebuah negara merdeka dan berdaulat memiliki bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan untuk mewujudkan eksistensi di dalam hubungan internasional.

Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan merupakan upaya penanaman rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan bela negara kepada warganya.

Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia menjadi sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia adalah manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap warga negara berkewajiban untuk memahami aturan dan penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Di dalam mengatur penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia, maka pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 bertujuan untuk :

1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

3. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Berikut ini poin penting dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia

A. Bendera Negara

1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

2. Bendera Negara  dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

3. Bendera Negara  dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.

a. (200 cm x 300 cm) untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. (120 cm x 180 cm) untuk penggunaan di lapangan umum;

c. (100 cm x 150 cm) untuk penggunaan di ruangan;

d. (36 cm x 54 cm) untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. (30 cm x 45 cm) untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. (20 cm x 30 cm) untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. (100 cm x 150) cm) untuk penggunaan di kapal;

h. (100 cm x 150 cm) untuk penggunaan di kereta api;

i. (30 cm x 45 cm) untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. (10 cm x 15 cm) untuk penggunaan di meja.

3. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

4. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

5. Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

6. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

7. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

8. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

9. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

10. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

11. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di :

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. gedung atau kantor lembaga negara;

c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;

d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

h. gedung atau halaman satuan pendidikan;

i. gedung atau kantor swasta;

j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

l. rumah jabatan menteri;

m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

r. taman makam pahlawan nasional.

12. Setiap orang dilarang :

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

B. Bahasa Negara

1. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resminegara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928

2. Sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

3. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

4. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

5. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

6. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

8. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

9. Bahasa pengantar dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

10. Penggunaan Bahasa Indonesia tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.

11. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

12. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

13. Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

14. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

15. Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

16. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

17. Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

18. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

19. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

20. Penulisan dan publikasi untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

21. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

22. Nama geografi hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.

23. Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

24. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

25. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

26. Informasi dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.

27. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

28. Penggunaan Bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.

29. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

C. Lambang Negara

1. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

2. Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

3. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

4. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

5. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :

a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

5. Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas :

a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

6. Lambang Negara wajib digunakan di :

a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

b. luar gedung atau kantor;

c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

e. uang logam dan uang kertas; atau

f. materai.

7. Lambang Negara dapat digunakan :

a. sebagai cap atau kop surat jabatan;

b. sebagai cap dinas untuk kantor;

c. pada kertas bermaterai;

d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;

e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;

g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;

h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau

i. di rumah warga negara Indonesia.

8. Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada :

a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;

c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

d. gedung dan/atau kantor lainnya.

9. Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor pada:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

10. Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.

11. Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

12. Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh :

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Dewan Perwakilan Daerah;

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

f. Badan Pemeriksa Keuangan;

g. menteri dan pejabat setingkat menteri;

h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

i. gubernur, bupati atau walikota;

j. notaris; dan

k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

13. Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

14. Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi  dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

15. Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

16. Dalam hal Bendera Negara dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

17. Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat

18. Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat.

19. Setiap orang dilarang :

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

D. Lagu Kebangsaan

1. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

2. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;

f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

3. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

d. dalam acara atau pun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

4. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, atau pun diperdengarkan secara instrumental.

5. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

6. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

7. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

8. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

9. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

10. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

12. Setiap orang dilarang :

a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

b. memperdengarkan, menyanyikan, atau pun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial

Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada link berikut.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (Download)

Baca juga :

Demikian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan