Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19

Amongguru.com. Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19 perlu dipahami oleh tiap satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pendidikan. khususnya pada tahun pelajaran 2021/2022.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tersebut secara khusus dijelaskan dalam Panduan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini adalah Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19.

Perihal Masa Transisi Masa Kebiasaan Baru
Kondisi kelas 1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.

2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meterdan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan 1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

2. CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

4. Menerapkan etika batuk/ bersin

Kondisi medis warga satuan pendidikan 1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

2. Tidak memiliki gejala Covid-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kantin Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang. Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sebelum Pembelajaran Setelah Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan. 1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand  sanitizer) 2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand  sanitizer)
3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan. 3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
4. Memastikan thermogun  (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik. 4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas. 5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga artikel terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN pada masa pandemi Covid-19 berikut ini.

Source : Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan