Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS, Simak Selengkapnya Di Sini

Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS, Simak Selengkapnya Di Sini

Amongguru.com. Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai profesi, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bebas dari KKN dan dilakukan dalam bentuk manajemen PPPK

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Tahapan penerimaan PPPK secara umum adalah sama dengan tahap penerimaan CPNS, mulai dari tahap usulan kebutuhan PPPK, tahap seleksi (SKD dan SKB), tahap pengumuman kelulusan, dan tahap pemberkasan.

Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS, Simak Selengkapnya Di Sini

Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS

Perbedaan mendasar antara PPPK dengan PNS adalah terletak pada masa kerja. Masa kerja P3K lebih fleksibel dan paling cepat adalah satu tahun.

Pegawai PPPK tersebut dapat memperpanjang kinerjanya hingga satu tahun sebelum memasuki masa pensiun jabatan yang diemban setelah melalui evaluasi tiap tahunnya.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berikut ini adalah persamaan dan perbedaan antara PPPK dengan PNS.

1. PPPK dan PNS keduanya merupakan ASN, tetapi PPPK terikat perjanjian kerja

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka baik PNS maupun PPPK adalah merupakan pegawai ASN.

Perbedaannya adalah jika PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pada masing-masing instansi.

2. PPPK dan PNS mendapatkan gaji dan tunjangan, tetapi PPPK tidak mendapatkan uang pensiun

Secara umum, nilai gaji serta tunjangan PPPK setara dengan PNS. Pegawai PPPK juga berhak mendapatkan gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa seorang PNS berhak memperoleh sebagai berikut.

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

2. Cuti

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

4. Perlindungan

5. Pengembangan kompetensi

Sedangkan PPPK berhak memperoleh sebagai berikut.

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan kompetensi

Sesuai bunyi dari undang-undang tersebut, jelas bahwa nantinya PPPK tidak memiliki jaminan pensiun serta jaminan hari tua sebagaimana PNS.

3. PPPK dan PNS dapat mengalami pemberhentian kerja, tetapi pemberhentian PPPK karena habis masa perjanjian kerja

PNS dapat diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan tugas, dan karena kebijakan pemerintah untuk dilakukan pensiun usia dini.

Selain itu pemberhentian PNS karena adanya batasan-batasan umur pensiun yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk PPPK, dapat diberhentikan karena habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tersebut tergantung kebutuhan instansi terkait dan tidak diberikan Nomor Induk Pegawai oleh pemerintah.

Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai.

Jabatan yang Diisi PPPK

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK harus mempertimbangkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi pemerintah yang dibutuhkan, dan wilayah persebaran.

Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Jabatan Aparatus Sipil Negara yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Sedangkan Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional tertentu.

Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai tata cara pengisian JPT dalam perundang-undangan.

Selain itu, tata cara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang diakukan oleh panitia seleksi.

Panitia seleksi akan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur sipil negara dan Badan Kepegawaian Negara.

Persyaratan Menjadi PPPK

Manajemen PPPTK diperlukan dalam pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai profesi, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bebas dari KKN. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memiliki syarat tertentu, yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berikut adalah persyaratan menjadi PPPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Baca :

Demikian informasi mengenai persamaan dan perbedaan antara PPPK dengan PNS yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan