Panduan Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Guru Selama Pandemi Covid-19

Panduan Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Guru Selama Pandemi Covid-19

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Panduan Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Bagi Guru Selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dengan Semangat Merdeka Belajar.

Di dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbud telah mengambil kebijakan untuk menutup sekolah pada masa pandemi Covid-19.

Selama masa penutupan, kegiatan belajar mengajar dialihkan melalui penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Untuk memudahkan guru melaksanakan pembelajaran jarah jauh (PJJ) maka Kemendikbud menerbitkan Panduan PJJ Bagi Guru.

Panduan PJJ Bagi Guru Selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 ini diperlukan karena dalam PJJ, terdapat sejumlah KBM yang berbeda dengan KBM normal.

Misalnya, guru harus mereview kurikulum, memfokuskan pada literasi dan numerasi, menyiapkan RPP yang berbeda, hingga menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi.

Baca : Contoh Laporan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring) Bekerja Dari Rumah

Semua kegiatan ini membutuhkan panduan agar mutu pembelajaran jarak jauh tetap terjaga dan peserta didik tetap dapat layanan pendidikan selama darurat Covid-19, meskipun peserta didik tertutup akses fisiknya ke sekolah.

Panduan PJJ ini diharapkan dapat menjadi referensi yang dapat membantu guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat terlaksana dengan baik.

Berdasakan catatan UNSECO, lebih dari 91% populasi siswa dunia telah dipengaruhi oleh penutupan sekolah karena pandemi Covid-19.

Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

Di dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19), Belajar Dari Rumah melaui Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut.

1. Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.

2. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

3. Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.

4. Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.

Sedangkan pada Surat Edaran Sesjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 diinformasikan bahwa :

1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan

2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah.

Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

Belajar Dari Rumah (BDR) dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam SSurat Edaran Sesjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020, sebagai berikut.

1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;

2. Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;

3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19;

4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;

5. Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing;

6. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru; dan

7. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

Peran Guru Dalam Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

Beberapa peran guru dalam pelaksanaan Belajar Dari Rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh adalah sebagai berikut.

1. Membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi

2. Melibatkan siswa untuk terus belajar, meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.

3. Memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

Baca : Pembelajaran Daring dan Luring : Pengertian, Ciri-ciri, Serta Perbedaannya

Panduan Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Bagi Guru Selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dengan Semangat Merdeka Belajar secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

Unduh

Demikian Panduan Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Guru Selama Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan