Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Jabfung Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama BUMN 2022

Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Jabfung Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama BUMN 2022

Amongguru.com. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-06/PANSEL.JFPKPN/10/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Jabfung Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama BUMN Tahun Anggaran 2022.

Isi Pengumuman :

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: PENG-05/PANSEL.JFPKPN/10/2022 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Panitia Seleksi telah membuka kesempatan kepada pelamar yang dinyatakan tidak lulus untuk melakukan sanggahan pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB s.d. 27 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB. Sampai dengan ditutupnya batas waktu penyampaian sanggah, tidak terdapat pelamar yang melakukan sanggah.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di Lingkungan Kementerian BUMN, yang selanjutnya disebut Seleksi, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan pemberkasan secara fisik/tatap muka yang dijadwalkan pada:

Hari, tanggal: Selasa, 1 November 2022

Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Tempat: Biro Perencanaan, Organisasi, dan Perencanaan, Lantai 4 Gedung Kementerian BUMN,
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 Jakarta Pusat 10110

4. Dokumen yang wajib dilengkapi dan dibawa pada saat pelaksanaan pemberkasan fisik/tatap muka adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II pengumuman ini.

5. Pada saat pelaksanaan pemberkasan fisik/tatap muka, Peserta diwajibkan mengenakan:

a. Pakaian rapi dan sopan;

b. Kemeja polos (lengan panjang/pendek) berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);

c. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);

d. Bagi yang mengenakan jilbab, warna jilbab dibebaskan;

e. Sepatu formal (warna sepatu dibebaskan).

6. Pada saat pelaksanaan pemberkasan fisik/tatap muka, pelamar tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

7. Pemberkasan fisik/tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

8. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengirimkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas meterai Rp10.000 sesuai format/template sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman Nomor: PENG-05/PANSEL.JFPKPN/10/2022 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, ke alamat email jfpkpn@bumn.go.id paling lambat tanggal 31 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari pelamar urutan berikutnya. Bagi pelamar pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bumn.go.id/career.

9. Di dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.

10. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian BUMN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

11. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi akan diumumkan secara resmi melalui situs http://bumn.go.id/career, pelamar diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan Seleksi melalui situs tersebut.

12. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri, kegiatan Seleksi tidak dipungut biaya sama sekali. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi. Apabila dikemudian hari pelamar diketahui melakukan kecurangan, maka pelamar tersebut akan dibatalkan kelulusannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

13. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

14. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Jabfung Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama BUMN Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis Kemendag 2022

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Jabfung Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama BUMN Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan