Perkembangan Berita Terbaru Kasus Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara

Perkembangan Terbaru Kasus Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara

Amongguru.com. Berita tentang penggunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar kembali marak diperbincangkan.

Kemarin terjadi peristiwa puluhan siswa SD dan SMP di Kendari jatuh pingsan setelah mengkonsumsi pil PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).

Maraknya peredaran obat-obatan terlarang dengan targer anak-anak sekolah ini memprihatinkan semua pihak. Bahkan peredaran PCC yang awalnya diduga hanya beredar di Kendari, ternyata sudah menyebar ke seluruh wilayah  di Indonesia.

Artinya, peredaran PCC ini dilakukan secara terorganisir dalam sebuah jaringan yang luas. Proses pengungkapan pengedaran PCC masih terus dilakukan melalui pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Perkembangan Terbaru Kasus Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara

Kaposek Mandongga AKP Haris Akhmat Basuki, dalam wawancara dengan Metro TV pada acara Prime Times News (16/9/2017) menjelaskan pihak kepolisian telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedaran pil PCC di wilayah Kendari.

Dari penggalian informasi terhadap pelaku pengedaran, diketahui bahwa penjualan pil PCC dilakukan secara manual sejak 3 (tiga) bulan yang lalu. Penjualan pil PCC dilakukan secara langsung di rumah.

Motif sementara yang dilakukan pelaku adalah motif ekonomi dan pemakaian, karena pelaku juga ikut mengkonsumsi obat tersebut.

Ditanya mengenai target operasi, dari jawaban pelaku tidak ada target pelaku, siapa pun yang membeli akan dilayani. Akan tetapi, harganya yang murah (Rp. 25.000 untuk 20 butir pil PCC) menjadikan pembeli lebih banyak anak-anak usia sekolah.

Apabila melihat dampak yang ditimbulkan bagi tubuh, maka PCC termasuk dalam kelompok psikotropika.

Carisoprodol  adalah zat berbahaya yang bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak. Sifat obat ini adalah menghilangkan rasa sakit (analgetik). Zat aktif pada obat tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan, karena dapat menyebabkan ketagihan.

Untuk mengetahui kandungan kimia pada PCC, silahkan Anda baca : Mengenal Kandungan Pil PCC yang dikonsumsi Puluhan Siswa Kendari.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

PCC termasuk jenis obat somadril yang ditarik peredarannya pada tahun 2013. Pil PCC sudah beredar sejak tahun 2000-an. Semenjak beredar inilah, maka banyak kasus penyalagunaan PCC, yaitu dijual tanpa kemasan dan ilegal.

PCC merupakan salah satu obat terlarang yang tidak terdaftar di Indonesia. Bahan baku pembuatan PCC tidak ada di Indonesia, sehingga dipastikan apabila obat ini beredar luas tanpa ijin dapat dikategorikan sebagai obat ilegal.

Sebenarnya pihak BPPOM sendiri sudah berusaha untuk menekan angka peredaraan obat-obatan terlarang di Indonesia. Usaha yang dilakukan dalam bentuk penyitaan maupun pemusnahan secara massal. Pada tahun 2013, BPPOM telah memusnahkan kurang lebih 42 juta obat tanda ijin edar.

Tidak hanya orangtua, pihak sekolah pun menjadi ikut khawatir dengan kejadian ini. Tentu pihak sekolah, dalam hal ini guru, tidak dapat menjamin pengawasan secara penuh terhadap apa yang dikonsumsi oleh peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.

Demikian juga orangtua, memiliki keterbatasan pengawasan terhadap makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh anak-anak mereka setiap hari.

Peristiwa yang terjadi di Kendari ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap apa yang dikonsumsi oleh anak-anak.

Pelaku pengedaran obat-obatan terlarang selalu menjadikan anak-anak sebagai target mereka. Motif dibalik pengedaran obat-obat terlarang ini dengan target anak-anak di bawah umur sampai sekarang masih menjadi tanda tanya.

Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana mencegah anak untuk tidak bersentuhan dengan obat-obatan terlarang, karena melakukan tindakan pencegahan (preventif) lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan pengobatan (kuratif). 

Bagaimanapun anak-anak adalah generasi penerus dan aset masa depan bangsa yan perlu kita jaga dari berbagai hal negatif yang dapat merusak mental maupun fisiknya.

Demikian informasi tentang Perkembangan Terbaru Kasus Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Publik harus mengetahui dampak buruk pil PCC bagi tubuh. Dengan memahami kandungan kimia pada PCC dan menyampaikan bahayanya bagi kesehatan tubuh, minimal Anda dapat ikut membantu memberantas peredaran obat terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan