Teknik Penggunaan Alokasi Dana BOS Kinerja Tahun 2021

Teknik Penggunaan Alokasi Dana BOS Kinerja Tahun 2021

Amongguru.com. Teknik pelaksanaan penggunaan alokasi dana BOS Kinerja tahun 2021 perlu dipahami oleh sekolah penerima yang telah menenuhi persyaratan.

Dana bantuan operasional sekolah kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan  kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler.

Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Kriteria Sekolah Penerima

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sebaliknya, Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

1. Sekolah Penggerak;

2. Sekolah yang memiliki prestasi; dan

3. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

Alokasi Dana

Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja
sebesar :

1. Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;

2. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;

3. Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan

4. Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Alokasi dana sebagaimana dimaksud digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

Teknik Penggunaan Alokasi Dana BOS Kinerja Tahun 2021

Teknik pelaksanaan penggunaan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2021 tertuang dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS  Kinerja sebagai berikut.

1. Rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran dengan paradigma baru;

c. pelaksanaan digitalisasi sekolah;

d. perencanaan berbasis data; dan

e. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;

2. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:

a. pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;

b. pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);

c. pembinaan intensif berkelanjutan;

d. pengelolaan data dan informasi talenta;

e. pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan

f. kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Demikian informasi mengenai teknik pelaksanaan penggunaan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan