Tanya Jawab Lengkap Seputar Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Tanya Jawab Lengkap Seputar Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Amongguru.com. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa sertifikasi adalah uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Sertifikasi merupakan suatu bentuk pernyataan pengakuan dari masyarakat  dan sebuah bentuk pernyataan eksistensi individu di dalam kolegalitas yang diikuti oleh masyarakat.

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Tujuan sertifikasi sendiri, secara umum adalah untuk memperoleh pengakuan bahwa pemegang lisensi memiliki kecakapan atau keahlian tertentu dan dapat memberikan layanan bagi masyarakat

Untuk lebih memahami tentang sertifikasi guru tersebut, berikut admin bagikan tanya jawab lengkap Seputar Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Jawab:

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan.

Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.

Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.

Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Jawab:

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.

Pasal yang menyatakannya, yaitu Pasal 8 dimana guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?

Jawab:

UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Jawab:

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.

Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.

Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.

Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.

Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:

Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu :

1. PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.

2. PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan.

Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:

Guru dalam jabatan yang dapat disertifikasi adalah seseorang yang telah diangkat sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi.

Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?

Jawab:

Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?

Jawab:

Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut :

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?

Jawab:

Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
diberlakukan.

Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya :

1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,

2. kapasitas setiap LPTK,

3. ketersediaan anggaran pemerintah.

Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik?

Jawab:

Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?

Jawab:

Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?

Jawab:

Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?

Jawab:

Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:

Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasisw Program PPG dalam Jabatan secara daring (online) melalui sistem aplikasi berbasis komputer.

2. Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.

3. Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPMP tempat calon mendaftar, untuk:

a. memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi;

b. memastikan ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan program studi PPG yang akan diikuti; dan

4. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi akademik online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK). Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.

Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?

Jawab:

Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena sesuai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?

Jawab:

Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?

Jawab:

Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?

Jawab:

Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Sebelum diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan PNS. Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?

Jawab:

Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperolehtunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?

Jawab:

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?

Jawab:

Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru mata pelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan mata pelajaran yang sama bagaimana posisinya?

Jawab:

Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?

Jawab:

Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.

Sumber : Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.

Baca juga :

Demikian tanya jawab lengkap seputar sertifikasi guru dalam jabatan. Semoga bermanfaat.

14 Replies to “Tanya Jawab Lengkap Seputar Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

  1. Assalamualaikum pak/bu. Mohon izin bertanya, kebetulan saya baru lulus cpns dan mengajar disekolah dgn jabatan guru ips. Tetapi pada kenyataannya disekolah tsb sudah ada guru ips dan tercukupi rombelnya. Sehingga saya tidak kebagian dan diberikan mapel lain utk diajar. Saya lihat salah satu persyaratan ada SK pembagian tugas. Apabila saya akan mengikuti ppg nanti, apakah akan berpengaruh di SK pembagian tugas nya pak/bu? Karna yg saya ajarkan di sekolah itu mapel lain bukan ips yg seharusnya jurusan saya. Tolong pencerahan pak/bu. Trims.

    1. Waalaikum slm …
      SK pembagian tugas tentu akan menjadi salah satu dasar input data kepegawaian Anda di DAPODIK, khususnya terkait mapel yang diajar dan jumlah jam mengajar.

      Sesuai Surat Edaran tentang seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan, maka pelaksanaan verifikasi dan validasi persyaratan peserta program PPG dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan :
      1. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1 atau D-IV.
      2. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

      Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori berikut.
      1. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1 atau D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
      2. “Ditolak” jika bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-I atau D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tidak tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir.
      3. “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1 atau D-IV, tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat tanggal 26 Oktober 2019.
      Silakan baca secara lengkap di link berikut.
      Dibuka Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019
      Semoga membantu …

  2. Assalamualaikum admin..
    Saya mau bertanya
    Kualifikasi saya dari pendidikan akuntansi, kemudian saya mengikuti ppg akuntansi dan keuangan dan dinyatakan lulus. Apakah sertifikat pendidik saya masih berlaku kalau saya mengampu mapel ekonomi untuk SMA?
    Mohon penjelasannya.

  3. salam saya awalnya guru ipa smp sudah mendapat sertifikasi, kemudian pindah ke slb sudah 5 tahun. apa saya bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi?

  4. Saya lulusan dari kesejahteraan sosial, akan menempuh pendidikan s2 PLB kebtulan say mngajar di SLB, apakah saya bisa mngikuti sertifiksi dengan ijazah s2 yg kependidikan

    1. Salah satu syaratnya adalah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang linier.

  5. Assalamualaikum,sy baru lulus CPNS tahun 2019,tp sy sudah dr 2015 honor namun sy 2018 baru S1 Apa sy bisa ikut PPG Dalam Jabatan bagai mana cara pendaftaran ny,,, sementara ini sy masih status CPNS

    1. Sertifikasi guru dalam jabatan khusus diberikan kepada guru, baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan. Untuk karyawan sepertinya belum ada.

Tinggalkan Balasan