Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIId ke IVa

Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIId ke IVa

Amongguru.com. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Dengan demikian, guru yang ingin menaikkan jabatannya wajib mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) berdasarkan persyaratan tertentu.

Hal ini sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru dapat mengusulkan PAK minimal 4 (empat) tahun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketentuan persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK) terkait dengan berkas yang harus disiapkan guru untuk dinilaikan kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Tim penilai Jabatan Fungsional Guru merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.

Berkas yang dinilaikan guru kepada TIm Penilai PAK selanjutnya dikoreksi dan diputuskan nilai usulan PAK guru yang bersangkutan serta pertimbangan untuk dinaikkan jabatannya.

Unsur Dalam Penilaian Angka Kredit (PAK)

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur Utama

Unsur utama, terdiri atas komponen berikut.

  1. Pendidikan.
  2. Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur Penunjang

Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :

  1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain :
  • membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
  • menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
  • menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
  • menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagai berikut.

  • Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
  • Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Berkas Persyaratan PAK Guru PNS

Berkas Persyaratan PAK Guru PNS secara umum adalah sebagai berikut.

1. Registrasi Sekolah

Registrasi sekolah berupa Surat Pengantar dari Kepala Sekolah)

2. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Tahunan

DUPAK dibuat setiap tahun per tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

3. Berkas Kepegawaian
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Inpasing Jabatan Fungsional
  • SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir
  • PAK Terakhir
  • KARPEG Lama
  • SK Jabatan (Khusus bagi Kepala Sekolah)
  • Sertifikat Pendidik (untuk Guru Sertifikasi)
  • Kartu NUPTK yang masih aktif
  • Ijazah sesuai SK lama
4. Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja berupa Laporan Penilaian Kinerja Guru dan Tugas Tambahan Setiap Tahun.

5. Pendidikan Baru (jika ada)

Berkas yang disiapkan, antara lain Ijazah, transkrip nilai, dan ijin belajar

6. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk diklat fungsional atau kegiatan kolektif guru. Bukti fisik Pengembangan Diri berupa Laporan Diklat Fungsional minimal 30 Jam Pelajaran, dilengkapi Surat Tugas Dari Sekolah, Undangan, Piagam/Sertifikat, Daftar Hadir, Foto Kegiatan, dan Matrik Kegiatan.

7. Publikasi Ilmiah atau Karya Inovasi
  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
  • Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
  • Menemukan teknologi tepat guna.
  • Menemukan/menciptakan karya seni.
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

Bukti fisik publikasi ilmiah berupa Penelitian Tindakan Kelas (bagi Guru), Penelitian Tindakan Sekolah (bagi Kepala Sekolah), Buku Pedoman Guru, Modul atau Diktat yang diseminarkan dan disimpan di perpustakaan sekolah.

8. Tugas Pendukung
  • SK Membimbing Kegiatan Ekstrakurikuler
  • SK Wali Kelas (khusus SMP atau SMA)
  • Membimbing Prakerin (SMK)
  • Tugas Tambahan sebagai Wakasek, Laborat, dan Pustakawan.
9. Penghargaan
  • Sertifikat Satya Lencana (jika ada)
  • Sertifikat Penghargaan Bupati / Walikota, Gubernur/Presiden dan Lembaga Negara lainnya yang relevan (jika ada)
10. Kegiatan Ujian
  • SK dan Jadwal Pengawas Ujian Sekolah
  • SK dan Jadwal Pengawas Ujian Nasional
11. Kegiatan MGMP/KKG/MKKS
  • SK Pengurus Inti
  • SK Anggota
12. Kegiatan Pramuka
  • SK Pengurus Pramuka
  • SK Anggota Pramuka Aktif
13. Organisasi PGRI
  • SK Pengurus PGRI
  • Kartu Anggota PGRI Aktif

Baca juga : Download Buku Pedoman Angka Kredit Guru Terbaru

Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIId ke IVa

Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan dari Penata, IIIc ke Penata Tingkat 1, IIId sebesar 100 (seratus) dengan angka kredit minimal sebesar 300 (tiga ratus).

Kebutuhan Angka Kredit tersebut dapat diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang yang dimiliki guru selama kurun waktu penilaian.

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, maka Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.

Perhitungan Angka Kredit Guru PNS dari IIId ke IVa

Berikut ini adalah contoh usulan perhitungan angka kredit guru PNS dari IIId ke IVa.

1. Perhitungan PAK Tanpa Unsur Penunjang
  • Kegiatan Pembelajaran : 88
  • Pengembangan Diri : 4
  • Publikasi Ilmiah : 8
  • Unsur Penunjang : 0

Jumlah Angka Kredit : 100

Catatan :

Angka kredit kegiatan pembelajaran sebanyak 88 dapat diperoleh jika guru dapat mengumpulkan nilai sekitar 22 setiap tahun selama 4 tahun.

Angka kredit pengembangan diri sebanyak 4 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan pengembangan diri (diklat fungsional) sebanyak 4 kali minimal 30 jam selama 4 tahun.

Angka kredit publikasi ilmiah sebanyak 8 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif dengan nilai 8 selama 4 tahun.

2. Perhitungan PAK Dengan Unsur Penunjang
  • Kegiatan Pembelajaran : 68
  • Pengembangan Diri : 4
  • Publikasi Ilmiah : 8
  • Unsur Penunjang : 20

Jumlah Angka Kredit : 100

Catatan :

Angka kredit unsur penunjang sebanyak 20 dapat digunakan untuk meringankan Unsur Utama dan Kegiatan Pembelajaran. Angka kredit sebanyak 20 ini merupakan batas maksimal nilai dari unsur penunjang (10%).

Angka kredit pengembangan diri sebanyak 4 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan pengembangan diri (diklat fungsional) sebanyak 4 kali minimal 30 jam selama 4 tahun.

Angka kredit publikasi ilmiah sebanyak 8 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif dengan nilai 8 selama 4 tahun.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai syarat pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIId ke IVa. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan