Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIIb ke IIIc 

Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIIb ke IIIc 

Amongguru.com. Penilaian Angka Kredit (PAK) wajib diusulkan oleh guru PNS sesuai ketentuan persyaratan yang diberlakukan untuk dapat naik jabatan.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru dapat mengusulkan PAK minimal 4 (empat) tahun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketentuan persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK) terkait dengan berkas yang harus disiapkan guru untuk dinilaikan kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Tim penilai Jabatan Fungsional Guru merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.

Berkas yang dinilaikan guru kepada TIm Penilai PAK selanjutnya dikoreksi dan diputuskan nilai usulan PAK guru yang bersangkutan serta pertimbangan untuk dinaikkan jabatannya.

Unsur Dalam Penilaian Angka Kredit (PAK)

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur Utama

Unsur utama, terdiri atas :

  1. pendidikan;
  2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
  3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur Penunjang

Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :

  1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
  • membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
  • menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
  • menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
  • menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagai berikut.

  • Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
  • Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Berkas Persyaratan PAK Guru PNS

Berkas Persyaratan PAK Guru PNS secara umum adalah sebagai berikut.

1. Registrasi Sekolah

Registrasi sekolah berupa Surat Pengantar dari Kepala Sekolah)

2. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Tahunan

DUPAK dibuat setiap tahun per tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

3. Berkas Kepegawaian
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Inpasing Jabatan Fungsional
  • SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir
  • PAK Terakhir
  • KARPEG Lama
  • SK Jabatan (Khusus bagi Kepala Sekolah)
  • Sertifikat Pendidik (untuk Guru Sertifikasi)
  • Kartu NUPTK yang masih aktif
  • Ijazah sesuai SK lama
4. Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja berupa Laporan Penilaian Kinerja Guru dan Tugas Tambahan Setiap Tahun.

5. Pendidikan Baru (jika ada)

Berkas yang disiapkan, antara lain Ijazah, transkrip nilai, dan ijin belajar

6. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk diklat fungsional atau kegiatan kolektif guru. Bukti fisik Pengembangan Diri berupa Laporan Diklat Fungsional minimal 30 Jam Pelajaran, dilengkapi Surat Tugas Dari Sekolah, Undangan, Piagam/Sertifikat, Daftar Hadir, Foto Kegiatan, dan Matrik Kegiatan.

7. Publikasi Ilmiah atau Karya Inovasi
  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
  • Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
  • Menemukan teknologi tepat guna.
  • Menemukan/menciptakan karya seni.
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

Bukti fisik publikasi ilmiah berupa Penelitian Tindakan Kelas (bagi Guru), Penelitian Tindakan Sekolah (bagi Kepala Sekolah), Buku Pedoman Guru, Modul atau Diktat yang diseminarkan dan disimpan di perpustakaan sekolah.

8. Tugas Pendukung
  • SK Membimbing Kegiatan Ekstrakurikuler
  • SK Wali Kelas (khusus SMP atau SMA)
  • Membimbing Prakerin (SMK)
  • Tugas Tambahan sebagai Wakasek, Laborat, dan Pustakawan.
9. Penghargaan
  • Sertifikat Satya Lencana (jika ada)
  • Sertifikat Penghargaan Bupati / Walikota, Gubernur/Presiden dan Lembaga Negara lainnya yang relevan (jika ada)
10. Kegiatan Ujian
  • SK dan Jadwal Pengawas Ujian Sekolah
  • SK dan Jadwal Pengawas Ujian Nasional
11. Kegiatan MGMP/KKG/MKKS
  • SK Pengurus Inti
  • SK Anggota
12. Kegiatan Pramuka
  • SK Pengurus Pramuka
  • SK Anggota Pramuka Aktif
13. Organisasi PGRI
  • SK Pengurus PGRI
  • Kartu Anggota PGRI Aktif

Baca juga : Download Buku Pedoman Angka Kredit Guru Terbaru

Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIIb ke IIIc

Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan dari Penata Muda Tingkat 1, IIIb ke Penata, IIIc sebesar 50 (lima puluh).

Kebutuhan Angka Kredit tersebut dapat diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang yang dimiliki guru selama kurun waktu penilaian.

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, maka Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IIIb yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang IIIc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.

Perhitungan Angka Kredit Guru PNS dari IIIb ke IIIc

Berikut ini adalah contoh usulan perhitungan angka kredit guru PNS dari IIIb ke IIIc.

1. Perhitungan PAK Tanpa Unsur Penunjang
  • Kegiatan Pembelajaran : 43
  • Pengembangan Diri : 3
  • Publikasi Ilmiah : 4
  • Unsur Penunjang : 0

Jumlah Angka Kredit : 50

Catatan :

Angka kredit kegiatan pembelajaran sebanyak 43 dapat diperoleh jika guru dapat mengumpulkan nilai sebesar 11 setiap tahun selama 4 tahun.

Angka kredit pengembangan diri sebanyak 3 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan pengembangan diri (diklat fungsional) sebanyak 3 kali minimal 30 jam selama 4 tahun.

Angka kredit publikasi ilmiah sebanyak 4 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif dengan nilai 4 selama 4 tahun.

2. Perhitungan PAK Dengan Unsur Penunjang
  • Kegiatan Pembelajaran : 38
  • Pengembangan Diri : 3
  • Publikasi Ilmiah : 4
  • Unsur Penunjang : 5

Jumlah Angka Kredit : 50

Catatan :

Angka kredit unsur penunjang sebanyak 5 dapat digunakan untuk meringankan Unsur Utama dan Kegiatan Pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 ini merupakan batas maksimal nilai dari unsur penunjang (10%).

Angka kredit pengembangan diri sebanyak 3 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan pengembangan diri (diklat fungsional) sebanyak 3 kali minimal 30 jam selama 4 tahun.

Angka kredit publikasi ilmiah sebanyak 4 dapat diperoleh jika guru melakukan kegiatan publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif dengan nilai 4 selama 4 tahun.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai syarat pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIIb ke IIIc. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

You May Also Like

26 Comments

    1. Sertfikat pendidik salah satu fungsinya untuk memperoleh Jabatan Fungsional Guru, tetapi tidak menghambat guru dalam kenaikan pangkat melalui jalur reguler (4 tahunan).

    1. Salah satu penilaian unsur utama adalah PKG yg harus memenuhi nilai batas minimal kenaikan pangkat per golongan. Dengan demikian, untuk mencapai nilai minimal tsb harus lebih dari dua tahun.

  1. Tp realitas fakta dilapanfan,jja guru blom punya serdik,ya blom bsa naik tingkat.misal 3a ke 3b,krna blom punya serdik..blom bsa naik tingkat.

    1. Betul Bapak, sertifikat pendidik menjadi syarat untuk pengajuan Jabatan Fungsional Guru pada pengangkatan pertama (IIIa).

  2. salam kenal, mohon maaf izin bertanya.
    Saat ini saya CPNS dan menikuti beberapa kegiatan pengembangan diri melalui SIM PKB dan portal lainnya, nah apakah sertifikat yang saya peroleh saat ini bisa dihitung angka kredit nanti saat pengajuan angka kredit pertama kalinya?

    terimakasih atas perhatiannya, mohon maaf telah merepotkan.

    1. Salam kenal…Untuk PAK pertama kali cukup menggunakan sertifikat Prajabatan dan Program Induksi Guru Pemula, belum menyertakan sertifikat Pengembangan Diri. Sertifikat Pengembangan Diri digunakan untuk PAK berikutnya.

  3. Assalamualaikum pak, jika saya sudah naik ke 3b jalur reguler 4 tahunan karna waktu itu blm berserdik, kemudian ingin naik ke 3c tp PAK saya msh 122butuh waktu berapa lama ya pak?

  4. Saya baru naik ke IIIB tmt Oktober 2022, nilai PAK saya sudah mencapai 213,096..kira-kira apakah bisa mengusulkan lagi untuk tahun 2023 per Oktober 2023? Terimakasih…

Tinggalkan Balasan