Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS Golongan III
Amongguru.com. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Guru yang ingin menaikkan jabatannya wajib mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) berdasarkan persyaratan tertentu.
Hal ini sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru dapat mengusulkan PAK minimal 4 (empat) tahun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK) terkait dengan berkas yang harus disiapkan guru untuk dinilaikan kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
Tim penilai Jabatan Fungsional Guru merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.
Berkas yang dinilaikan guru kepada TIm Penilai PAK selanjutnya dikoreksi dan diputuskan nilai usulan PAK guru yang bersangkutan serta pertimbangan untuk dinaikkan jabatannya.
Unsur Dalam Penilaian Angka Kredit (PAK)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama
Unsur utama, terdiri atas komponen berikut.
1. Pendidikan.
2. Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur Penunjang
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain :
– membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler;sejenisnya;
– menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
– menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
– menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagai berikut.
1. Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
2. Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Berkas Persyaratan PAK Guru PNS
Berkas Persyaratan PAK Guru PNS secara umum adalah sebagai berikut.
1. Registrasi Sekolah
Registrasi sekolah berupa Surat Pengantar dari Kepala Sekolah)
2. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Tahunan
DUPAK dibuat setiap tahun per tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3. Berkas Kepegawaian
– SK CPNS
– SK PNS
– SK Inpasing Jabatan Fungsional
– SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir
– PAK Terakhir
– KARPEG Lama
– SK Jabatan (Khusus bagi Kepala Sekolah)
– Sertifikat Pendidik (untuk Guru Sertifikasi)
– Kartu NUPTK yang masih aktif
– Ijazah sesuai SK lama
4. Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja berupa Laporan Penilaian Kinerja Guru dan Tugas Tambahan Setiap Tahun.
5. Pendidikan Baru (jika ada)
Berkas yang disiapkan, antara lain Ijazah, transkrip nilai, dan ijin belajar
6. Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk diklat fungsional atau kegiatan kolektif guru. Bukti fisik Pengembangan Diri berupa Laporan Diklat Fungsional minimal 30 Jam Pelajaran, dilengkapi Surat Tugas Dari Sekolah, Undangan, Piagam/Sertifikat, Daftar Hadir, Foto Kegiatan, dan Matrik Kegiatan.
7. Publikasi Ilmiah atau Karya Inovasi
– Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
– Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
– Menemukan teknologi tepat guna.
– Menemukan/menciptakan karya seni.
– Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
– Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
Bukti fisik publikasi ilmiah berupa Penelitian Tindakan Kelas (bagi Guru), Penelitian Tindakan Sekolah (bagi Kepala Sekolah), Buku Pedoman Guru, Modul atau Diktat yang diseminarkan dan disimpan di perpustakaan sekolah.
8. Tugas Pendukung
– SK Membimbing Kegiatan Ekstrakurikuler
– SK Wali Kelas (khusus SMP atau SMA)
– Membimbing Prakerin (SMK)
– Tugas Tambahan sebagai Wakasek, Laborat, dan Pustakawan.
9. Penghargaan
– Sertifikat Satya Lencana (jika ada)
– Sertifikat Penghargaan Bupati / Walikota, Gubernur/Presiden dan Lembaga Negara lainnya yang relevan (jika ada)
10. Kegiatan Ujian
– SK dan Jadwal Pengawas Ujian Sekolah
– SK dan Jadwal Pengawas Ujian Nasional
11. Kegiatan MGMP/KKG/MKKS
– SK Pengurus Inti
– SK Anggota
12. Kegiatan Pramuka
– SK Pengurus Pramuka
– SK Anggota Pramuka Aktif
13. Organisasi PGRI
– SK Pengurus PGRI
– Kartu Anggota PGRI Aktif
Baca juga : Download Buku Pedoman Angka Kredit Guru Terbaru
Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS Golongan III
Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru PNS golongan III diatur dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009.
Kebutuhan Angka Kredit tersebut dapat diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang yang dimiliki guru selama kurun waktu penilaian.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.
Syarat pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS Golongan III secara lengkap dapat diunduh pada link di bawah ini.
- Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIIa ke IIIb (Download)
- Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIIb ke IIIc (Download)
- Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIIc ke IIId (Download)
- Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS IIId ke IVa (Download)
Demikian ulasan mengenai syarat pengusulan Penilaian Angka Kredit PAK Guru PNS Golongan III. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Apakah Dupak dapat diajukan tanpa Sertifikat Pendidik Bpk/Ibu Yth.
Sertifikat Pendidik salah satu syarat pengajuan DUPAK.