Surat Edaran Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020

Surat Edaran Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020

Amongguru.com. Bangsa Indonesia akan kembali memperingati Hari Pahlawan di tahun 2020 ini. Puncak peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 jatuh pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020.

Penetapan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Sejarah Hari Pahlawan ditandai dengan pertempuran hebat yang terjadi di Surabaya antara arek-arek Surabaya dengan tentara Belanda dan Sekutunya pada tanggal 10 November 1945.

Baca : Sejarah Hari Pahlawan 10 November dan Maknanya Bagi Generasi Muda

Terkait hal tersebut, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran tentang Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020.

Edaran ini bernomor 1878/1/PB.05.01/11/2020 perihal  Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2020 tertanggal 7 November 2020.

Surat edaran ditujukan kepada :

1. Para Sekretaris Jenderal Lembaga Negara;

2. Para Sekretaris Kementerian Koordinator;

3. Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian;

4. Para Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

5. Kepala Staf Umum TNI;

6. Asisten Perencanaan Polri;

7. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung; dan

8. Para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Edaran tersebut disusun untuk menindaklanjuti Surat Menteri Sosial Nomor S.72/MS/B/5.4/PB.05.01/11/2020 tanggal 6 November 2020 tentang SE Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2020.

Baca : Download Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020

Berikut ini beberapa hal penting yang diinfomasikan dalam edaran terkait penyelenggaraan upacara peringatan Hari Pahlawan 2020.

1. Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2020 diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian/Lembaga dan Daerah, disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

2. Bagi Kementerian/Lembaga dan Daerah yang akan menyelenggarakan Upacara Hari Pahlawan agar dalam jumlah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

3. Bagi Kementerian/Lembaga dan Daerah yang tidak menyelenggarakan Upacara, dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata Jakarta dengan Inspektur Upacara Presiden RI pada hari Selasa 10 November 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB melalui siaran TVRI atau chanel Youtube Kemensos RI (https:// www.youtube.com/ c/KemensosRI28).

4. Informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan 2020 dapat dilihat dalam pedoman terlampir atau melalui website : www.direktoratk2krs.kemsos.go.id atau
www.kemsos.go.id.

Surat Edaran tentang Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan