Surat Edaran Sesjen tentang Penggunaan Logo Merdeka Belajar

Surat Edaran Sesjen tentang Penggunaan Logo Merdeka Belajar

Amongguru.com. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Logo Merdeka Belajar.

Surat Edaran Sesjen tentang pemakaian Logo Merdeka Belajar ini bernomor 65817/A/HM.01.00/2021 tertanggal 27 September 2021.

Di dalam surat edaran disampaikan bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka diperlukan dukungan semua pihak untuk menyebarluaskan kebijakan tersebut melalu logo Merdeka Belajar.

Program Merdeka Belajar terdiri atas 4 (empat) pokok kebijakan di bidang pendidikan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Empat pokok kebijakan pendidikan pada program Merdeka Belajar, meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Sebagai sebuah gebrakan baru dalam dunia pendidikan, maka program Merdeka Belajar ini perlu diperkenalkan secara lebih luas.

Logo Merdeka Belajar dapat diakses melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/LogoMerdekaBelajar.

Logo Merdeka Belajar ini dapat digunakan untuk produk-produk Kemendiburistek, seperti suvenir, media luar ruang, dan lainnya.

Logo Merdeka Belajar juga dapat diduplikasi oleh publik, sehingga kampanye Merdeka Belajar dapat sampai dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berikut ini adalah kode warna dan opsi logo Merdeka Belajar.

Baca : 4 Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud

Kemendikbudristek meminta agar logo tersebut dapat disosialisasikan melalui kanal publikasi yang dimiliki dan dan dapat disampaikan pula kepada seluruh jajaran yang ada.

Surat Edaran Sesjen tentang Penggunaan Logo Merdeka Belajar selengkapnya dapat di unduh di sini.

Tinggalkan Balasan