Surat Edaran Penanganan Pendidikan Daerah Terdampak Bencana Asap

Surat Edaran Penanganan Pendidikan Daerah Terdampak Bencana Asap

Amongguru.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap, tertanggal 16 September 2019.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut isi Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

Bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan telah pada kesehatan dan keselamatan warga termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan.

Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap, Kementerian Pendidikan Kebudayaan menghimbau Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia melakukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut.

1. menyediakan masker sebagai alat penutup mulut dan hidung bagi didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;

2. mempriotaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan kependidikan dengan meliburkan kegiatan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD sampai dengan jenjang pendidikan apabila indeks standar pencemar udara (ISPU) dikategorikan SANGAT TIDAK SEHAT (ISPU berkisar antara 200-299) dan meliburkan total seluruh di satuan pendidikan apabila ISPU dikategorikan BERBAHAYA (ISPU di atas 300).

3. pada satuan pendidikan terdampak asap agar dilakukan upaya ruang kelas dari asap dengan memanfaatkan alat penyaring udara dan alat lainnya yang dapat membantu sirkulasi udara bersih di dalam sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Upaya pengisolasian ruang kelas dari asap telah dikembangkan oleh Kemendikbud melalui model sekolah aman asap sebagaimana terlampir;

4. selama diliburkan, satuan pendidikan memberikan tugas terstruktur peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran di tempat tinggal masing. Satuan pendidikan dapat memanfaatkan sumber belajar daring disediakan Kemendikbud sebagai berikut:

a. rumah belajar (https://belajar.kemdikbud. go.id);
b. televisi edukasi (https://tve.kemdikbud.go.id);
c. video pembelajaran (http://videokemdikbud.go.id)
d. radio suara edukasi (http://suaraedukasi.kemdikbud.go.id); dan
e. buku sekolah elektronik (http://bse.kemdikbud.go.id).

5. agar mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik untuk menayangkan materi-materi pendidikan. Untuk memperoleh materi dan pendidikan, dapat berkoordinasi dengan Pusat Teknologi Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud.

6. bagi satuan pendidikan yang telah meliburkan kegiatan pembelajaran lebih 28 hari efektif belajar akibat bencana asap, agar diberikan kebijakan  penyesuaian jam pelajaran, kalendar akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian. Rincian penyesuaian jam pelajaran dan kalender akademik dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  dan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud. Kemendikbud menyesuaikan jadwal dan bobot ujian nasional, serta berkoordinasi kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk penyesuaian jadwal bobot ujian masuk perguruan tinggi;

7. pendidik dan tenaga kependidikan memantau perkembangan pembelajaran yang dilaksanakan oleh peserta didik di masing-masing tempat tinggal; dan

8. tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang satuan pendidikannya diliburkan.

Dowload isi Surat Edaran Penanganan Pendidikan Daerah Terdampak Bencana Asap secara lengkap di sini.

Baca : Surat Edaran Pencegahan Siswa Dalam Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Penanganan Pendidikan Daerah Terdampak Bencana Asap. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan