Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 tersebut bernomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Di dalam edaran tersebut diinformasikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19, maka biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah.

Sedangkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2021 untuk Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);

Sebagai konsekuensi perubahan tersebut, maka satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut.

Terkait dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG.

2. Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id.

Untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan link berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan