Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kuota Zonasi

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kuota Zonasi

Amongguru.com. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 akan dilaksanakan secara serempak untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pelaksanaan PPDB tahun 2019 menggunakan sistem zonasi.

Melalui sistem zonasi, penyelenggaraan PPDB diharapkan dapat berjalan baik dengan mengedepankan prinsip objektifitas, akutabilitas, transparan, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.

Berkaitan dengan pelaksanaan PPDB tahun 2019 tersebut, maka pemerintah telah menerbitkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 yang mengatur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Di dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tersebut, ditetapkan tentang kuota zonasi PPDB tahun 2019 sebagai berikut.

  1. Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan PPDB secara optimal, maka pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan perubahan jumlah kuota zonasi. Perubahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019. 

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Jumlah Zonasi
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Jumlah Zonasi

Di dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan kuota zonasi tersebut, diinformasikan ketentuan persentasi zonasi terbaru sebagai berikut.

  1. Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah melakukan perubahan ketentuan perubahan persentase zonasi melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan kuota zonasi pada link berikut.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Demikian isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan uuota zonasi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan