Surat Edaran Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda

Surat Edaran Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda

Amongguru.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikburistek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0914/J1/DS.00.01/2022 tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda.

Edaran diterbitkan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid.

Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).

Baca : Surat Edaran tentang Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB

Di dalam rangka menghasilkan data peserta didik yang valid tersebut, maka dimohon KepalaDinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk menginformasikan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Data Siswa (Terdata Pada Lebih Dari 1 (Satu) Satuan Pendidikan/Ganda)

Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda) Aplikasi Verivikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Satuan Pendidikan

Surat Edaran tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian surat edaran terkait prosedur pengeluaran data siswa terdata ganda. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan