Surat Edaran BSNP tentang Jadwal Ujian Nasional UN Tahun 2020

Surat Edaran BSNP tentang Jadwal Ujian Nasional UN Tahun 2020

Amongguru.com. Surat Edaran BSNP tentang Jadwal Ujian Nasional UN tahun 2020 diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020.

Surat Edaran BSNP tentang Jadwal Ujian Nasional UN 2020 tersebut bernomor 0110/SDAR/BSNP/IX/2019 tertanggal 24 September 2019.

Surat Edaran BSNP tentang Jadwal Ujian Nasional UN tahun pelajaran 2019/2020 ditujukan kepada :

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Di dalam surat edaran tersebut, diinformasikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun Pelajaran 2019/2020 untuk menjadi acuan pelaksanaan UN.

Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 ditetapkan sesuai hasil keputusan BSNP dan rapat koordinasi BSNP dengan Direktorat terkait, Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Di dalam edaran tersebut, juga disampaikan bahwa masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk dapat meneruskan informasi terkait jadwal Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dalam kewenangannya.

Tembusan surat edaran BSNP tentang Jadwal Ujian Nasional UN tahun 2020 ditujukan kepada :

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud;

2. Sekretaris Jenderal, Kemendikbud;

3. Inspektur Jenderal Kemendikbud;

4. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud;

5. Kepala Balitbang, Kemendikbud;

6. Sekretaris Balitbang, Kemendikbud;

7. Kepala Puspendik, Kemendikbud;

8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;

9. Direktur Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama;

10. Direktur Jenderal Bimas Kristen, Kementerian Agama;

11. Direktur Jenderal Bimas Katolik, Kementerian Agama;

12. Direktur Jenderal Bimas Hindu, Kementerian Agama;

13. Direktur Jenderal Bimas Buddha, Kementerian Agama; dan

14. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Sekretariat Jenderal Kementerian Agama

Fungsi dan Tujuan Ujian Nasional (UN)

Ujian Nasional (UN) merupakan alat evaluasi pendidikan yang dilaksanakan secara nasional sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

Ujian Nasional menjadi sebuah sistem evaluasi standar yang sampai saat ini masih digunakan oleh pemerintah untuk pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Ujian Nasional sebagai upaya pemerintah untuk mengukur dan mengendalikan mutu pendidikan di Indonesia.

Hasil dari pelaksanaan Ujian Nasional selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi pendidikan, dari tingkat sekolah sampai tingkat pusat (nasional).

Penyelenggaraan Ujian Nasional menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Tujuan penyelenggaraan Ujian Nasional merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Ujian Nasional (UN) bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Tujuan khusus dari pelaksanaan Ujian Nasional adalah sebagai berikut.

1. Sebagai bahan pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

2. Sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

3. Sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah.

4. Untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

5. Untuk mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.

6. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan kepada masyarakat.

Setiap peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti Ujian Nasional satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta didik wajib mengikuti Ujian Nasional rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.

Peserta didik yang berhak untuk mengikuti Ujian Nasional adalah yang telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.

Selain itu, peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.

Nilai Hasil Ujian Nasional

Nilai hasil Ujian Nasional dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut.

1. Sangat Baik, jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);

2. Baik, jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);

3. Cukup, jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan

4. Kurang, jika nilai Ujian Nasional lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Berdasarkan hal tersebut, maka setiap peserta didik diwajibkan untuk mengikuti UN dan USBN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.

Kriteria kelulusan peserta didik pada tingkat satuan pendidikan ditentukan oleh ketiga komponen berikut.

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.

Biaya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan, baik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.

Jadwal Ujian Nasional UN Tahun Pelajaran 2019/2020

Berikut ini jadwal Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran BSNP nomor 0110/SDAR/BSNP/IX/2019 tentang Jadwal Ujian Nasional UN Tahun 2020.

A. Jadwal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Jadwal UN SMK/MAK

Jadwal UN SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya*)

*) Termasuk SPK

**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN.

Jadwal UNBK Paket C

Jadwal UNBK Susulan SMK/MAK/SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya*)

*) Termasuk SPK

**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN.

Jadwal UNBK Susulan Paket C

Jadwal UNBK SMP/MTs/Wustha/Paket B *)

*) Termasuk SPK

Jadwal UNBK Susulan SMP/MTs/Wustha/Paket B*)

*) Termasuk SP

B. Jadwal UNKP

Jadwal UNKP SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya/Paket C *)

*) Termasuk SPK

**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN.

Jadwal UNKP Susulan SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya/Paket C *)

*) Termasuk SPK

**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN.

Jadwal UNKP SMP/MTs/Wustha/Paket B dan SMPLB *)

*) Termasuk SPK

Jadwal UNKP Susulan SMP/MTs/Wustha/Paket B dan SMPLB *)

*) Termasuk SPK

C. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri

Jadwal UN Program Paket C/Ulya (Luar Negeri)

Jadwal UN Susulan Program Paket C/Ulya (Luar Negeri)

Jadwal UN Program Paket B/Wustha (Luar Negeri)

Jadwal UN Susulan Program Paket B/Wustha (Luar Negeri)

Berikut adalah daftar Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan LPMP Provinsi.

Daftar Dinas Pendidikan Provinsi

Daftar Kanwil Kementerian Agama Provinsi

Daftar LPMP Provinsi

Demikian informasi mengenai Surat Edaran BSNP tentang Jadwal Ujian Nasional UN tahun 2020. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan