Standar Kompetensi Jabfung Pemeriksa Pajak dan Asisten Pemeriksa Pajak

Standar Kompetensi Jabfung Pemeriksa Pajak dan Asisten Pemeriksa Pajak

Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Standar Kompetensi Jabfung Pemeriksa Pajak dan Asisten Pemeriksa Pajak

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:

a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu advokasi kebijakan perpajakan;

b. kompetensi teknis yang bersifat khusus terdiri atas:

1. unsur pengujian kepatuhan perpajakan terdiri atas:

a) sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) penyusunan kebijakan perpajakan;

4) analisis kebijakan publik di bidang keuangan negara;

5) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.

b) sub-unsur pengawasan perpajakan terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) ekstentisifikasi perpajakan;

5) analisis data.

c) sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak;

5) analis profil risiko wajib pajak.

2. unsur penegakan hukum perpajakan terdiri atas:

a) sub-unsur intelijen perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang
perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis potensi pajak;

4) penyidikan perpajakan;

5) intelijen perpajakan.

b) sub-unsur pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) pemeriksaan pajak;

3) penyidikan perpajakan;

4) forensik digital perpajakan;

5) intelijen perpajakan.

c) sub-unsur forensik digital perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) pemeriksaan pajak;

4) penyidikan perpajakan;

5) forensik digital perpajakan.

d) sub-unsur penagihan perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) penatausahaan penagihan pajak;

5) pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

e) sub-unsur penelahaan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak;

5) penanganan keberatan-non keberatan

Diktum KETUJUH : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak:

a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu advokasi kebijakan perpajakan;

b. kompetensi teknis yang bersifat khusus terdiri atas:

1. unsur pengujian kepatuhan perpajakan;\

a) sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan yang terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) penyusunan kebijakan perpajakan;

4) analisis kebijakan publik di bidang keuangan negara; dan

5) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.

b) sub-unsur pengawasan perpajakan yang terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) ekstensifikasi perpajakan; dan

5) analisis data.

c) sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan yang terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak; dan

5) analisis profil risiko wajib pajak.

2. unsur penegakan hukum perpajakan;

a) sub-unsur intelijen perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis potensi pajak;

4) penyidikan perpajakan; dan

5) intelijen perpajakan.

b) sub-unsur forensik digital perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) pemeriksaan pajak;

4) penyidikan perpajakan; dan

5) forensik digital perpajakan.

c) sub-unsur penagihan perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang
perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) penatausahaan penagihan pajak; dan

5) pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

d) sub-unsur penelahaan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak; dan

5) penanganan keberatan-non keberatan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KESEMBILAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEPULUH : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

b. pengadaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

c. pengembangan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

d. pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

e. penempatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

f. promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

g. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

Diktum KESEBELAS : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUABELAS : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Tinggalkan Balasan