Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diterbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:\

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:

a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu:

1) Advokasi Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara;

2) Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan

3) Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

b. Kompetensi teknis yang bersifat khusus

1) Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan

a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;

b) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

c) Mengelola Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah secara Swakelola;

2) Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran

a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;

b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan

c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

3) Unsur Kebendaharaan

a) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah;

b) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan

c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

4) Unsur Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai

a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;

b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan

c) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga; dan

5) Unsur Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi

a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;

b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan

c) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. pengadaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c. pengembangan karier Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

d. pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

e. penempatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

f. promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

g. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsiona Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Mediator Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan