Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
DIktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a. penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah;
b. penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah;
c. penatausahaan kekayaan negara/daerah;
d. pemanfaatan kekayaan negara/daerah;
e. pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan
f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kekayaan negara/daerah.
Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
b. pengadaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
c. pengembangan karier Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
d. pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
e. penempatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
f. promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
g. uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca: Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga bermanfaat.