Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/iktisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan air laut;
b. pemanfaatan biofarmakologi;
c. pengelolaan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. penataan bangunan dan instalasi laut;
e. pengelolaan benda muatan kapal tenggelam; dan
f. perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan wisata bahari.
Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool).
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga bermanfaat.