Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP 2021/2022

Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP 2021/2022

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan paparan sosialisasi Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Berikut ini beberapa hal penting dalam sosialisasi Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Pengumuman Kelulusan pada Madrasah

Pada POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan sebagai berikut.

1. MA/MAK : 05 Mei 2022

2. MTs : 15 Juni 2022

3. MI : 15 Juni 2022

4. Tamat belajar RA : 15 Juni 2022

Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan)

1. MA/MAK : 05 Mei 2022

2. MTs : 15 Juni 2022

3. MI : 15 Juni 2022

4. RA : 15 Juni 2022

Petunjuk Umum

Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.

Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

Apabila salah dalam penulisan blangko ijazah blangko disilang (X) dengan tinta merah secara diagonal.

Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca : SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 MI MTs MA Tahun 2022

Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.

Nomor Seri Ijazah

Setiap blangko ijazah memiliki Nomor Seri Ijazah, yang terdapat pada halaman depan blangko ijazah bagian bawah.

Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah

(contoh: MI-22 000000001)

Keterangan:

RA : Raudhatul Athfal

MI : Madrasah Ibtidaiyah

MTs : Madrasah Tsanawiyah

MA : Madrasah Aliyah

MAK : Madrasah Aliyah Kejuruan

Contoh Nomor Seri Ijazah MI

Contoh Nomor Seri Ijazah MTs

Contoh Nomor Seri Ijazah MA

Contoh Nomor Seri Ijazah MAK

Kode Provinsi

(Kode Provinsi terdiri dua digit angka, berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016)

Format Tulisan Blangko Ijazah

Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan