Soal PTS Kelas 9 SMP MTs Semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024
Amongguru.com. Penilaian Tengah Semester (PTS) 1 Tahun Pelajaran 2023/2024 sebentar lagi akan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang masih menerapkan Kurikulum 2013.
Salah satu kegiatan penting yang harus dipersiapkan peserta didik dalam menghadapi PTS adalah mempelajari soal-soal Penilaian Tengah Semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024.
Dengan mempelajari contoh soal PTS 1 Tahun Pelajaran 2023/2024 tersebut diharapkan peserta didik akan memiliki kesiapan lebih dalam mengerjakan soal-soal PTS yang sudah disediakan sekolah nantinya.
Terkait dengan hal tersebut, berikut ini dibagikan contoh soal PTS kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013 (K13) semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024.
Contoh soal PTS kelas 9 SMP/MTs semester 1 Kurikulum 2013 ini dibagikan untuk membantu belajar peserta didik kelas 9 SMP/MTs dalam menghadapi Penilaian Tengah Semester 1 tahun pelajaran 2023/2024.
Penilaian Tengah Semester (PTS) merupakan salah sistem penilaian hasil belajar untuk mengukur mutu pembelajaran selama setengah semester. Penilaian Tengah Semester 1 adalah bentuk evaluasi belajar yang wajib dikerjakan oleh peserta didik, dimana materi soal diambil dari separuh materi semester 1.
PTS adalah salah satu bentuk penilaian hasil belajar selama satu semester, selain bentuk penilaian lainnya, seperti Penilaian Ulangan Harian, Penilaian Tugas, dan Penilaian Akhir Semester.
Penialaian Hasil Belajar
Di dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik.
Penilaian hasil belajar secara objektif adalah Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
Sedangkan penilaian hasil belajar secara edukatif sebagaimana dimaksud merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas tiga bentuk, yaitu : (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik; (2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, ulangan, penugasan, tes praktik, projek, dan portofolio disesuaikan denan karakteristik kompetensi. Secara umum, penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
Penilaian formatif bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kekuatan dan kelemahan pembelajaran yang telah dilakukan dan menggunakan informasi tersebut untuk memperbaiki, mengubah atau memodifikasi pembelajaran agar lebih efektif dan dapat meningkatkan kompetensi siswa.
Sedangkan hasil penilaian sumatif digunakan untuk membuat keputusan apakah seorang peserta didik dapat melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan ke kompetensi berikutnya, naik kelas atau tidak, dan lulus atau tidak lulus.
Dengan demikian, penilaian hasil belajar oleh pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan remidial.
Prinsip-Prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Penilaian pendidikan dalam Kurikulum 2013 (K13) sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup beberapa bentuk penilaian autentik.
Beberapa bentuk penilaian autentik, antara lain penilaian diri, penilaian projek, Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, dan Ujian Sekolah.
Penilaian hasil belajar tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut.
1. Sahih; berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif; berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilaian.
3. Adil; berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik tertentu.
4. Terpadu; berarti penilaian oleh pendidik merupakan satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka; berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan; berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis; berarti penialain dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
8. Beracuan kriteria; berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel; berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
PTS Sebagai Penilaian Hasil Belajar
Setiap satuan pendidikan, selain wajib melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga perlu melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Salah satu bentuk penilaian tersebut adalah Penilaian Tengah Semester (PTS). PTS merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar yang materi soalnya diambilkan dari setengah materi dalam satu semester 2.
PTS menjadi salah satu penilaian hasil belajar selain bentuk penilaian lainnya, seperti Penilaian Ulangan Harian, Penilaian Tugas, dan Penilaian Akhir Semester.
Tujuan Penilaian Tengah Semester (PTS) secara umum adalah untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik selama setengah semester dan hasilnya dijadikan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar.
Sedangkan secara khusus, tujuan pelaksanaan Penilaian Tengah Semester adalah sebagai berikut.
1. Untuk memperbaiki proses pembelajaran yang sudah berlangsung selama setengah semester.
2. Untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik selama setengah semester.
3. Untuk mendiagnosa kesulitan belajar peserta didik.
4. Untuk memotivasi peserta didik dalam melakukan perbaikan hasil belajar.
5. Untuk mendeteksi kebutuhan remidial dan pengayaan peserta didik.
Sedangkan beberapa fungsi dari Penilaian Tengah Semester adalah sebagai berikut.
Penialaian Hasil Belajar
Di dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik.
Penilaian hasil belajar secara objektif adalah Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
Sedangkan penilaian hasil belajar secara edukatif sebagaimana dimaksud merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas tiga bentuk, yaitu : (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik; (2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, ulangan, penugasan, tes praktik, projek, dan portofolio disesuaikan denan karakteristik kompetensi.
Secara umum, penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
Penilaian formatif bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kekuatan dan kelemahan pembelajaran yang telah dilakukan dan menggunakan informasi tersebut untuk memperbaiki, mengubah atau memodifikasi pembelajaran agar lebih efektif dan dapat meningkatkan kompetensi siswa.
Sedangkan hasil penilaian sumatif digunakan untuk membuat keputusan apakah seorang peserta didik dapat melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan ke kompetensi berikutnya, naik kelas atau tidak, dan lulus atau tidak lulus.
Dengan demikian, penilaian hasil belajar oleh pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan remidial.
Prinsip-Prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Penilaian pendidikan dalam Kurikulum 2013 (K13) sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup beberapa bentuk penilaian autentik.
Beberapa bentuk penilaian autentik, antara lain penilaian diri, penilaian projek, Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, dan Ujian Sekolah.
Penilaian hasil belajar tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut.
1. Sahih; berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif; berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilaian.
3. Adil; berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik tertentu.
4. Terpadu; berarti penilaian oleh pendidik merupakan satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka; berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan; berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis; berarti penialain dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
8. Beracuan kriteria; berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel; berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
PTS Sebagai Penilaian Hasil Belajar
Setiap satuan pendidikan, selain wajib melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga perlu melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Salah satu bentuk penilaian tersebut adalah Penilaian Tengah Semester (PTS). PTS merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar yang materi soalnya diambilkan dari setengah materi dalam satu semester 2.
PTS menjadi salah satu penilaian hasil belajar selain bentuk penilaian lainnya, seperti Penilaian Ulangan Harian, Penilaian Tugas, dan Penilaian Akhir Semester.
Tujuan Penilaian Tengah Semester (PTS) secara umum adalah untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik selama setengah semester dan hasilnya dijadikan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar.
Sedangkan secara khusus, tujuan pelaksanaan Penilaian Tengah Semester adalah sebagai berikut.
1. Untuk memperbaiki proses pembelajaran yang sudah berlangsung selama setengah semester.
2. Untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik selama setengah semester.
3. Untuk mendiagnosa kesulitan belajar peserta didik.
4. Untuk memotivasi peserta didik dalam melakukan perbaikan hasil belajar.
5. Untuk mendeteksi kebutuhan remidial dan pengayaan peserta didik.
Sedangkan beberapa fungsi dari Penilaian Tengah Semester adalah sebagai berikut.
1. Sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
2. Sebagai umpan balik dalam perbaikan proses pembelajaran.
3. Sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik.
4. Sebagai evaluasi diri terhadap kinerja peserta didik.
Contoh Soal PTS Kelas 9 SMP MTs Semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024
Contoh soal PTS kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 yang kami bagikan ini dapat menjadi referensi belajar peserta didik kelas dalam menyiapkan diri menghadapi Penilaian Tengah Semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024.
Contoh soal PTS Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 ini berbentuk pilihan ganda dengan empat alternatif jawaban dan sudah dilengkapi dengan kunci jawaban yang dapat di unduh dengan mudah.
Materi soal Penilaian Tengah Semester (PTS) diambilkan dari setengah materi kelas 9 SMP/MTs semester 1 Kurikulum 2013.
Berikut ini adalah soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 selengkapnya.
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel IPA – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel Matematika – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel Bahasa Indonesia – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel Bahasa Inggris – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel IPS – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel PPKn – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel PJOK – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel Seni Budaya – Baca
- Soal PTS 1 Kelas 9 SMP/MTs K13 Mapel Prakarya – Baca
Soal Sumatif Tengah Semester Kelas 7 dan 8 SMP/MTs juga dapat di baca pada tautan di bawah ini.
- Soal Sumatif Tengah Semester Kelas 7 SMP Semester 1 TP 2023/2024
- Soal Sumatif Tengah Semester Kelas 8 SMP Semester 1 TP 2023/2024
Demikian contoh soal PTS kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013 semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.