SE Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

SE Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan  Surat Edaran terkait Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 .

Surat Edaran tersebut bernomor 0409/B2/GT.00.03//2022 tertanggal 25 Februari 2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.

Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon pescrta PPG Dalam .Iabatan tahun 2022 Tahap II.

Sehubungan dengan itu, maka disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Data yang perlu dimutakhirkan

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sian tanggal lahir melalui laman verat PTK, https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id;

b. Riwayat pendidikan fomal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali inengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c, yaitu gui‘u dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman left https://dapo.kemdikbud.go.id

4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbiidristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.

Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca : SE Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2022

Di akhir Surat Edaran, diharapkan agar epala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dapat menyampaikan informasi terkait Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 kepada guru dan kepala sekolah di wilayah masking-masing sesuai kewenangannya.

SE Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan