SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik ASN

SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik ASN

Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang larangan mudik ASN ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan  orang dalam masa pandemi.

Surat Edaran ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat beberapa ketentuan sebagai berikut.

1. Pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.

2. Pembatasan cuti.

3. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Disiplin pegawai.

Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

2. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN tersebut, dikecualikan bagi :

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut harus selalu memperhatikan :

a. peta zonasi risiko penyebaran Coid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

b. peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;

c. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

d. protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pembatasan Cuti

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

2. Selain cuti bersama sebaigaman dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

3. Pembatasan cuti dikecualikan untuk :

a. cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

b. cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

4. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, sebagai berikut.

1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali,

2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

3. Menjaga jarak dengan orang lain  ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).

4. Menjauhi kerumunan.

5. Membatasi mobilitas dan interaksi.

6. Testing atau pemeriksaan diri pada seseorang.

7. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19,

8. Treatmentatau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.

Disiplin Pegawai

Kepala Satuan Kerja agar melakukan pemantauan Disiplin Pegawai dengan :

1. melakukan penegakan disiplin kepada ASN dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini;

2. menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut sesuai ketentuan perundan-undangan yang berlaku; dan

3.  membuat laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tangga 24 Mei 2021

SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.

Unduh

Demikian SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan