SE MenPANRB Nomor 55 Tahun 2020 : Pengecualian Perjalanan Dinas ASN
Amongguru.com. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pegawai ASN dalam pembatasan perjalanan dinas. Pengecualian ini berlaku untuk perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah batas negara dan juga batas administratif di seluruh Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam SE MenPANRB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran MenPANRB Nomor 55 Tahun 2020 diterbitkan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan Surat Edaran juga berpedoman pada keputusan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19).
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa PNS pada instansi pemerintah dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia, dengan memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian (terkait penanganan Covid-19).
Baca : Kriteria Pembatasan Perjalanan Dalam Percepatan Penanganan Covid-19
Di dalam melaksanakan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan agar penerbitan dan pemberian surat perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilaksanakan secar selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanan perjalanan dinas tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah melalu SE MenPANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Akan tetapi, setelah Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengelurkan SE Nomor 4 Tahun 2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian.
Persyaratan Perjalanan Dinas ASN
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tingkat Eselon 2 atau Kepala Kantor bagi pegawai ASN pada Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja.
- Menunjukkan hasil negatif Covir-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau kartu identitas diri lainnya)
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat di daerah penugasan, dan waktu kepulangan).
Di dalam surat edaran ditegaskan bahwa pegawai ASN hanya melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan Surat Tugas yang diberikan. Apabila diketahui terdapat pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan tersebut, maka ASN yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin.
Baca : SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 : Masa WHF ASN Hingga 29 Mei
Surat Edaran MenPANRB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 secara lengkap dapat di unduh di sini.
Dengan ditetapkannnya SE MenPANRB Nomor 55 Tahun 2020 ini, maka SE MenPANRB nomor 46 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE terbaru tersebut.