SE MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Masa Perpanjangan Bekerja Dari Rumah untuk ASN

SE MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Masa Perpanjangan Bekerja Dari Rumah untuk ASN

Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 ini sebagai perubahan atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca : SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Untuk Cegah Covid-19

Surat Edaran MenPANRB tersebut diterbitkan berpedoman pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

MenPANRB memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Terdapat perubahan yang dilakukan oleh MenPANRB terkait dengan Surat Edaran tersebut. Perubahan tersebut pada perpanjangan masa tugas dinas di rumah (Work from Home) dan penyesuaian sistem kerja ASN.

1. Perpanjangan Masa Tugas Dinas di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home)

Di dalam surat edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 diinformasikan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Selanjutnya ketentuan tentang work from home ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

2. Penyesuaian Sistem Kerja

Sehubungan dengan penyesuaian sistem kerja ASN, maka MenPANRB meminta agar para Pejabat Kepegawaian melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Pejabat Kepegawaian diharapkan dapat mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.

Selain itu, para Pejabat Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar memastikan Aparatur Sipil Negara mencapai sasaran kerja.

Baca : SE MenPANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik ASN

Pejabat Kepegawaian juga diminta memastikan ASN memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai..

Di dalam Surat Edaran MenPANRB tersebut, juga disampaikan bahwa untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

SE MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 (Unduh)

Demikian Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 mengenai masa perpanjangan bekerja dari rumah ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan