SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol Negara

SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol Negara 

Amongguru.com. Simbol-simbol negara berupa bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan merupakan upaya penanaman rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan bela negara kepada warganya, termasuk di dalam penyelenggaan pendidikan nasional.

Simbol-simbol negara menjadi sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa. Simbol-simbol negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Simbol-simbol negara adalah manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap satuan pendidikan berkewajiban untuk memahami aturan pemasangan dan penggunaan simbol-simbol negara tersebut.

SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol Negara

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan.

Surat Edaran tersebut tertanggal 18 Oktober 2019 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Negara Nomor B1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 sampai dengan 2024 tanggal 15 Oktober 2019.

Baca : Download Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024

Di dalam Surat Edaran tersebut dihimbau agar Kepala Dinas Pendidikan segera memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pemasangan simbol-simbol negara di satuan pendidikan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 tahun 2019 adalah sebagai berikut.

1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara.

2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).

3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut.

a. kertas Art Carton 26O gram 4 warna offset;

b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan

4. foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Selain ketentuan tentang pemasangan simbol-simbol negara pada satuan pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga juga mengimbau Kepala Dinas Pendidikan agar memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan.

Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara.

Selain kata-kata mutiara, dapat juga dipasang kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.

Terkait dengan upaya menanamkan nilai-nilai nasionalisme di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan diminta menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap pagi awal kegiatan pembelajaran.

Sebelum pulang sekolah, setiap kelas juga diminta untuk menyanyikan salah satu lagu kebangsaan (nasional).

Baca : Download Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pemasangan simbol-simbol negara tersebut, silakan download Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol Negara di Satuan Pendidikan pada link berikut.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol Negara di Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan