SE Menag Nomor 6 Tahun 2021 : Larangan Mudik ASN Kemenag Masa Pandemi
Amongguru.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik, Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE Menag Nomor 6 Tahun 2021 tentang larangan mudik ASN dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
Surat Edaran ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah mengatur Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
2. Pembatasan cuti.
3. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Disiplin pegawai.
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
2. Pengecualian larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN tersebut, untuk :
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut harus selalu memperhatikan :
a. peta zonasi risiko penyebaran Coid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
b. peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang dari Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
c. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan dari Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
d. protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Pembatasan Cuti
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
2. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Pengecualian pembatasan cuti untuk :
a. cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
b. cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
4. Pemberian cuti secara akuntabel sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, sebagai berikut.
1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali,
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
3. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
4. Menjauhi kerumunan.
5. Membatasi mobilitas dan interaksi.
6. Testing atau pemeriksaan diri pada seseorang.
7. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19,
8. Melalukan treatment atau perawatan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Disiplin Pegawai
Kepala Satuan Kerja agar melakukan pemantauan Disiplin Pegawai dengan :
1. melakukan penegakan disiplin kepada ASN dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini;
2. menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. membuat laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 24 Mei 2021
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik, Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Covid-19 dapat di unduh pada link berikut ini,
Demikian SE Menag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik, Dan/Atau Cuti ASN Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.