SE Kasatgas Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Masa Pandemi
Amongguru.com. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum. baik melalui darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Di dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid.19.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maksud dan Tujuan
Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covi-19).
Sedangkan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktid dan aman Covid-19.
2. Mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
3. Melakukan pembatasan pelaku perjakanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terjadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.
Protokol
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa :
1. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidup dan mulut;
2. jenis masker yang digunakan oelh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
3. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon secara langsung sepanjang perjalanan; dan
4. tidak diperkenankan utnuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan :
a. hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksial 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. hasil negatif ters GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan,
sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan :
a. hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. hasil negatif ters GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan,
sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan :
a. hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksial 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. hasil negatif ters GeNose C19 di Stasium Kereta Api sebelum keberangkatan,
sebagai persyaratan perjalanan.
4. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test anti gen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini.
Demikian Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga bermanfaat.