Rincian Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2019 Kota Salatiga

Rincian Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2019 Kota Salatiga 

Amongguru.com. Seleksi CPNS tahun 2019 akan kembali digelar dalam waktu dekat. Sesuai dengan pengumuman MenPANRB tentang informasi pemerimaan CPNS tahun 2019, maka pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai tanggal 11 November 2019 mendatang.

Beberapa daerah telah menetapkan formasi CPNS tahun 2019 sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah tersebut, salah satunya adalah Kota Salatiga.

Pemerintah Daerah Kota Salatiga telah menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Formasi CPNS 2019 yang dibutuhkan pemerintah Kota Salatiga, meliputi Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Penetapan kebutuhan PNS ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 677 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2019.

Penetapan kebutuhan PNS tahun 2019 di lingkungan pemerintah Kota Salatiga ini untuk mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Salatiga.

Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan rincian kebutuhan PNS tahun 2019 Kota Salatiga sebanyak 237 (dua ratus tiga puluh tujuh).

Baca : Rincian Alokasi Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 Pemerintah Daerah

Pelaksanaan penetapan rincian kebutuhan PNS Kota Salatiga Tahun 2019 ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah rekap rincian kebutuhan PNS tahun 2019 kota Salatiga.

1. Tenaga Pendidikan

Formasi CPNS dari tenaga pendidikan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Salatiga tahun 2019 sejumlah 92 formasi.

2. Tenaga Kesehatan

Pemerintah Kota Salatiga pada tahun 2019 berencana merekrut sebanyak 53 tenaga kesehatan.

3. Tenaga Teknis

Jumlah formasi CPNS dari tenaga teknis yang diusulkan Pemerintah Kota Salatiga untuk tahun 2019 ini adalah 92 formasi.

Untuk mengetahui secara lengkap jumlah formasi CPNS yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Salatiga silakan download rincian penetapan kebutuhan PNS tahun 2019 Kota Salatiga pada link berikut.

RINCIAN KEBUTUHAN PNS KOTA SALATIGA TAHUN 2019 (Download)

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019

Meskipun secara resmi belum diumumkan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, ada baiknya pelamar memperhatikan beberapa persyaratan umum pendaftaran CPNS berikut ini.

1. Umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

2. Pendidikan minimal S1 (kecuali untuk formasi tertentu)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Berkas Pendaftaran CPNS 2019

Berikut adalah beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2019 secara online pada portal resmi BKN, SSCASN.

1. Scan KTP elektronik yang sudah terdata di DUKCAPIL.

2. Scan Ijazah Terakhir

3. Scan Transkrip Nilai .

3. Scan Akreditasi Universitas / Jurusan

4. Surat Lamaran sesuai format

Tahapan Seleksi CPNS 2019

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, tahapan seleksi CPNS 2019 meliputi seleksi administrasi (pendaftaran dan verifikasi), Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

1. Seleksi Administrasi

Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi. Instansi penyelenggara seleksi CPNS melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan.

Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Materi Seleksi Kompetensi Dasar meliputi tiga bentuk tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

a. Nasionalisme;

b. Integritas;

c. Bela Negara;

d. Pilar negara;

e. Bahasa Indonesia;

f. Pancasila;

g. Undang-Undang Dasar 1945;

h. Bhinneka Tunggal Ika; dan

i. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :

a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;

b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;

c, Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;

d. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan

e. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :

a. Pelayanan publik;

b. Sosial budaya;

c. Teknologi informasi dan komunikasi;

d. Profesionalisme;

e. Jejaring kerja;

f. Integritas diri;

g. Semangat berprestasi;

h. Kreativitas dan inovasi;

i. Orientasi pada pelayanan;

j. Orientasi kepada orang lain;

k. Kemampuan beradaptasi;

l. Kemampuan mengendalikan diri;

m. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;

n. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;

o. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan

p. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Kompetensi bidang merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri, berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai individu, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka seleksi kompetensi bidang lebih difokuskan pada tes tugas jabatan yang dipilih peserta seleksi CPNS.

Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Demikian informasi mengenai rincian kebutuhan PNS tahun 2019 Pemerintah Kota Salatiga.  Semoga dapat membantu Anda dalam mencari informasi mengenai formasi CPNS tahun 2019, khususnya di Kota Salatiga.

Tinggalkan Balasan