Rincian Formasi Pengadaan CPNS PPATK Tahun 2023
Amongguru.com. Rincian formasi pengadaan CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Tahun 2023 telah ditetapkan.
Rincian formasi pengadaan CPNS PPATK Tahun 2023 tercantum dalam Pengumuman PPATK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Angagran 2023, PPATK membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik WNI untuk menjadi CPNS di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023.
Formasi yang Dibutuhkan
Jumlah alokasi formasi CPNS pada PPATK Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 50 (lima puluh) formasi, Rincian Formasi Kebutuhan CASN CPNS PPATK Tahun 2023 dapat dilihat pada salinan Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS PPATK Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Tahun Anggaran 2023
Persyaratan Umum
Berikut ini adalah persyaratan umum seleksi CPNS PPATK Tahun Anggaran 2023.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar j melamar melalui registrasi online di https://sscan.bkn.go.id.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NarkobajNapza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
11. Tidak bertatojbekas tato dan bertindikjbekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan Khusus
Beberapa persyartaan khusus seleksi pengadaan CPNS PPATK Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Formasi Umum
a. Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Program Studi terakreditasi minimal B;
b. Bagi pelamar yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan;
c. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah Sarjana (Sl/Diploma IV) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima); dan
d. Nilai TOEFL ITP/TOEFL lnstitutional/TOEFL Prediction minimal 4 75 (empat ratus tujuh puluh lima) dibuktikan dengan fotokopi sertifikat Institusional TOEFL Prediction yang diperoleh setelah tanggal 1 Oktober 2021.
2. Formasi Cumlaude
a. Pelamar adalah lulusan terbaik ( cumlaudej dengan pujian) dari perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi “A”/Unggul dan Program Studi terakreditasi “A”/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus cumlaudej dengan pujian pada ijazah Sarjana (Sl) j Diploma IV atau transkrip nilai.
b. Bagi pelamar yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaudej dengan pujian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. Nilai TOEFL ITP/TOEFL Institutional/TOEFL Prediction minimal 4 75 (empat ratus tujuh puluh lima) dibuktikan dengan foto kopi sertifikat Institusional TOEFL Prediction yang diperoleh setelah tanggal 1 Oktober 2021.
3. Formasi Putra/Putri Papua atau Papua Barat
a. Berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu kandung) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
1) Surat Akta Kelahiran Pelamar;
2) KTP Bapakjlbu kandung; dan
3) Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa.
b. Jjazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
4. Formasi Penyandang Disabilitias
a. Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik Derajat I yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar; dan
c. Jjazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi NegerijSwasta yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut adalah tata cara pendaftaran seleksi CPNS PPATK Tahun 2023.
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Pelamar memilih jabatan sesua1 dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
3. Pelamar mengakses laman https: II sscasn. bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN Tahun 2023.
4. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan.
5. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia.
6. Pelamar wajib menyediakan dan mengunggah dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) secara daring (online) melalui laman https: // sscasn. bkn.go. id yang terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dan meterai elektorik Rp.10.000,00 yang diperoleh melalui laman https: //meterai-elektronik.com (Lampiran I);
b. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran II);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ash atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
d . Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat;
e. Surat keterangan tidak mengonsumsijmenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badanjlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS;
f. Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;
g. Transkrip Nilai Ijazah Asli;
h. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
J. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi eĀ meterai (Lampiran III); dan
k. Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehariĀ hari dalam menjalankan aktivitas sesuaijabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).
7. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi CPNS PPATK 2023 dengan besaran persentase adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan persentase sebesar 40% yang meliputi ujian :
a. Tes Karakter Pribadi (TKP);
b. Tes Wawasan Kebangsaan {TWK); dan
c. Tes Intelegensia Umum (TIU).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan persentase sebesar 60% dengan rincian sebagai berikut :
a. CAT BKN (50%)
b. Tes Psikologi (20%)
c. Wawancara Tatap Muka (30%)
Jadwal Seleksi
Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS PPAT Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman Se1eksi : 19 September s.d . 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi : 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Se1eksi Administrasi : 20 September s.d . 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasi1 Seleksi Administrasi : 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah : 17 s.d. 19 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah : 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 3 s.d. 6 November 2023
9. Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023
10. Pengumuman Hasil SKD CPNS : 18 s.d . 20 November 2023
11. Masa Sanggah : 21 s.d. 23 November 2023
12. Jawab Sanggah : 21 s.d. 25 November 2023
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil : 24 s.d. 28 November 2023
14. Pengumuman Pasca Sanggah : 25 s.d. 30 November 2023
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 1 s.d. 20 Desember 2023
16. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu , dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 11 s.d. 13 Desember 2023
17. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT : 14 s.d. 20 Desember 2023
18. Pengumuman Kelulusan : 3 s.d. 10 Januari 2024
19. Masa Sanggah : 11 s.d. 13 Januari 2024
20. Jawab Sanggah : 11 s.d . 17 Januari 2024
21. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 14 s.d. 20 Januari 2024
22. Pengisian DRH NIP CPNS : 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
23. Usul Penetapan NIP CPNS : 20 Februari s.d. 20 Maret 2024
Catatan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://www.ppatk.go.id .
Sistem Kelulusan
Dinyatakan di dalam Pengumuman Pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran 2023 bahwa kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui Iaman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan pada Iaman https://ppatk.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id . Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas .
Pengumuman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Rincian Formasi Kebutuhan ASN Pemerintah Pusat Tahun 2023 Lengkap
- Rincian Formasi Kebutuhan ASN Provinsi Tahun 2023 Lengkap
- Rincian Formasi Kebutuhan ASN Kabupaten Kota Tahun 2023 Lengkap
Demikian rincian formasi pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.