Rincian Formasi Kebutuhan ASN Provinsi Tahun 2023 Lengkap
Amongguru.com. Pemerintah telah menetapkan rincian formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Penetapan formasi kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar satuan-satuan organisasi negara, di tingkat Provinsi mempunyai jumlah dan mutu pegawai ASN yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi.
Penerimaan ASN di di lingkungan Pemerintah Provinsi ini meliputi seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa jadwal pendaftaran seleksi Calon PNS dan Calon PPPK, baik di tingkat kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat akan dilaksanakan pada 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Berdasarkan siaran Pers BKN Nomor 010/RILIS/BKN/VIII/2023 di Jakarta, 04 Agustus 2023, disampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas telah mengalokasikan sebanyak 543.593 Calon PPPKdari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 akan didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Rincian Formasi Kebutuhan ASN Provinsi Tahun 2023
Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
b. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264).
4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267).
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020).
6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 65).
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Rincian Formasi Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan memperhatikan :
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan; dan
5. Keputusan Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional Nomor 200/1/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 545 Tahun 2023 memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290I/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Diktum KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Pungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasjonal Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,
Diktum KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Beberapa Pemerintah Provinsi telah menetapkan formasi kebutuhan formasi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Berikut adalah rincian formasi Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 selengkapnya.
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 – Unduh
- Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 – Unduh
Baca :
- Rincian Formasi Kebutuhan ASN Kabupaten Kota Tahun 2023 Lengkap
- Rincian Formasi Kebutuhan ASN Provinsi Tahun 2023 Lengkap
- Rincian Formasi Kebutuhan ASN Pemerintah Pusat Tahun 2023 Lengkap
Demikian rincian formasi kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.