Rincian Formasi Kebutuhan ASN Pemerintah Pusat Tahun 2023 Lengkap

Rincian Formasi Kebutuhan ASN Pemerintah Pusat Tahun 2023 Lengkap

Amongguru.com. Berikut ini adalah rincian formasi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. 

Rincian formasi kebutuhan CASN di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun 2023 ini ditetapkan agar satuan-satuan organisasi negara, khususnya di tingkat Pemerintah Pusat mempunyai jumlah dan mutu pegawai ASN yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi.

Seperti halnya tahun sebelumnya, Pemerintah kembali akan menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Seleksi calon ASN Pemerintah Pusat tahun 2023 ini meliputi seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa jadwal pendaftaran seleksi Calon PNS dan Calon PPPK akan dilaksanakan pada 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Jadwal seleksi CASN Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca di sini.

Siaran Pers BKN Nomor 010/RILIS/BKN/VIII/2023 di Jakarta, 04 Agustus 2023 menginformasikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Panselnas telah mengalokasikan sebanyak 543.593 Calon PPPKdari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 akan didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Rincian Formasi Kebutuhan CASN (PNS dan PPPK) Pemerintah Pusat Tahun 2023 

Formasi Kebutuhan ASN Pemerintah Pusat Tahun 2023 

Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan CASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan

b. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2.  Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827).

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647).

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264).

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 6267).

6.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020).

7.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65).

8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).

9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047).

10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dengan juga diterbitkan dengan memperhatikan

1.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

5.  Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana   Nasional    Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

6.  Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

Diktum KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Diktum KETIGA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

Diktum KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

Diktum KELIMA  : Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Diktum KEENAM : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

Diktum KETUJUH : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Diktum KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.

Diktum KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Berikut adalah rincian formasi Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 selengkapnya.

  • Formasi Kebutuhan ASN Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Penerimaan Calon ASN di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Unit Utama Kemendikbudristek 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN BIN Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN POLRI Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2023 Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2023 Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2023 Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2023 Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun Anggaran 2023 Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) RI Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN PPATK Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CASN Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CPNS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CPNS Sekretarist Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CPNS KemenkumHAM Tahun Anggaran 2023 – Unduh
  • Formasi Kebutuhan CPNS Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 – Unduh

Baca :

Demikian rincian formasi kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan