Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kepulauan Riau 2022

Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kepulauan Riau 2022

Amongguru.com. Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan Rinciaan Formasi CASN PPPK Guru Kepulauan Riau Tahun 2022.

Rinciaan Formasi CASN PPPK Guru Provinsi Banten 2022 ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/800/2650/BKD& KORPRI-SET/2022 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 824 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Persyaratan Umum

1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a. Pelamar Prioritas; dan

b. Pelamar Umum.

2. Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a terdiri atas:

a. Pelamar Prioritas I;

b. Pelamar Prioritas II; dan

c. Pelamar Prioritas III.

3. Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

4. Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b merupakan THK-II.

5. Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

6. Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik

7. Pelamar sebagaimana pada angka 1 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :

a. warga Negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

h. Surat Keterangan berkelakuan baik; dan

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

8. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang masih berlaku yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

9. Penyandang disabilitas menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

10. Pelamar sebagaimana pada angka 8 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;

11. Pelamar sebagaimana pada angka 8 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan;

12. Pelamar sebagaimana pada angka 8 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada F Guru Seni Budaya Keterampilan;

13. Pelamar menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara mengunggah/mengupload dokumen persyaratan ke website https://sscasn.bkn.go.id:

a. Pasfoto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan pendidikan;

e. Asli Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

f. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

1) surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah( surat dikirim melalui WhatsApp BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau); dan

2) video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan ( video dikirim melalui WhatsApp BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau).

14. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Maksimal 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

15. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id

Pengumuman Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Rincian Formasi CASN PPPK Tahun 2022 provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

  • Rincian Formasi CASN PPPK 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK 2022 DKI Jakarta – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK 2022 Provinsi Jawa Timur (Guru) – Unduh
  • Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Provinsi Bali – Unduh
  • Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Provinsi Aceh – Unduh
  • Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Provinsi Sumatera Utara – Unduh
  • Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Provinsi Jambi – Unduh
  • Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Unduh
  • Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Provinsi -Kalimantan Barat – Unduh
  • Pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2022 Provinsi Lampung – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK 2022 Provinsi Jawa Tengah – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK 2022 Provinsi Riau – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK 2022 Provinsi Jawa Barat – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022 – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 – Unduh
  • Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Banten 2022 – Unduh

Demikian rinciaan formasi CASN PPPK Guru Provinsi Banten 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan