Rancangan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Amongguru.com. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Rancangan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Rancangan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional ini sebagai bagian dari materi sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Berikut ini Rancangan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Dinamika Regulasi Jabatan Fungsional
• Pencabutan Substansi JF
• Penyesuaian Pengaturan
• Pemberlakuan Pola Pembinaan dan Pengelolaan JF Transformasi
Baca : Buku Saku Tanya Jawab Seputar Jabatan Fungsional
Transformasi Tata Kelola Jabatan Fungsional
1. Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan
Simplifikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja.
2. Pola Karier JF
Pengembangan Karier JF berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal, & diagonal
3. Simplikasi JF
Penyederhanaan jumlah JF berbasis pada rumpun/klasifikasi JF/urusan bidang pemerintahan
4. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi mendukung pada pemenuhan kompetensi minimal JF.
Mandat BKN
1. Tata cara peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF
2. Pemberian angka kredit penyesuaian
3. Penghitungan konversi Predikat Kinerja dalam Angka Kredit
4. Mekanisme kenaikan jenjang & tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif
5. Mekanisme kenaikan pangkat JF & Penghitungan AK Kumulatif
6. Tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja JF ke dalam butir kegiatan JF
7. Tata cara penyesuaian Angka Kredit Kumulatif
Pengangkatan Jabatan Fungsional
1. Pengangkatan Pertama
• Pengangkatan JF bersamaan dengan pengangkatan ke dalam PNS.
• PNS yang belum diangkat ke dalam JF, tidak diberikan KP regular
• SK CPNS mencantumkan Nama JF
• Diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF
2. Perpindahan
3. Penyesuaian
• Penyesuaian dilakukan untuk penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup dan kebutuhan strategis
• Penyetaraan jabatan dilakukan dalam penataan birokrasi
4. Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan melalui :
a. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional (Perpindahan Diagonal)
b. Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional (Perpindahan Vertikal)
Perpindahan Diagonal
a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama.
b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama.
c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator.
d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas.
e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama.
f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya.
g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan
Kenaikan Pangkat
Penyetaraan sampai dengan31 Desember 2021 dimungkinkan untuk :
a. KP regular; atau
b. KP penyesuaian pendidikan
Hal ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mengalami kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional.
Materi Rancangan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian Rancangan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Semoga bermanfaat.