PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023

Amongguru,com. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;

b. bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;

c. bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Hal baru dari Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 adalah terkait memberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen.

Dinyatakan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bahwa dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Lebih lanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik professor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023

Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas

1. Aparatur Negara

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI.

d. Anggota Polri.

e. Pejabat Negara.

2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

3. Pensiunan

a. Pensiunan PNS.

b. Pensiunan Prajurit TNI.

c. Pensiunan Anggota Polri.

d. Pensiunan Pejabat Negara.

4. Penerima Tunjangan

a. Penerima Tunjangan Veteran.

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

c. Penerima Tunjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

d. Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine.

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.

g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak.

i. Penerima Tunjangan Bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.

j. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota Polri.

k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk:

1. insentif kinerja;

2. insentif kerja;

3. tunjangan pengelolaan arsip statis;

4. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

5. tunjangan pengamanan;

6. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

g. tambahan penghasilan bagi guru PNS;

h. insentif khusus;

i. tunjangan khusus provinsi Papua;

j. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

k. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;

l. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;

m. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

n. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

o. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

p. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan

Materi muatan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 antara lain sebagai berikut.

1. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;

2. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan;

3. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;

5. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;

6. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

7. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Har:i Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca : Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

DI dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ditegaskan bahwa bahwaTunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.

Sedangkan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Dalam hal gaji ketiga belas belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan