POS Ujian Pendidikan Kesetaraan UPK Tahun Pelajaran 2021/2022

POS Ujian Pendidikan Kesetaraan UPK Tahun Pelajaran 2021/2022

Amongguru.com. Direktorat PMPK, Ditjen PAUD, Dikdasmen, Kemendikbudristek telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2021/2022.

POS UPK Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat PMPK, Ditjen PAUD, Dikdasmen Nomor 0109/C6/PM.00.01/2022 tertanggal 21 Januari 2022.

POS UPK Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dalam merencanakan serta menyelenggarakan UPK Tingkat Satuan Pendidikan di daerahnya masing-masing.

Berikut ini paparan sosialisasi POS Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Persyaratan Peserta

1. Peserta UPK Paket A

a. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket A.

b. Memiliki laporan hasil belajar setingkat SD/MI/Sederajat, mulai kelas IV paket kompetensi (semester) 7 sampai dengan kelas VI paket kompetensi (semester) 11 untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.

c. Terdaftar di Tingkatan 2 Kelas VI pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

2. Peserta UPK Paket B

a. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket B.

b. Memiliki laporan hasil belajar setingkat SMP/MTs/Sederajat, mulai kelas VII paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas IX paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket B/Wustha.

c. Terdaftar di Tingkatan 4 Kelas IX pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

3. Peserta UPK Paket C

a. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket C.

b. Memiliki rapor hasil belajar setingkat SMA/MA/Sederajat, mulai kelas X paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas XII paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket C/Ulya.

c. Terdaftar di Tingkatan 6 Kelas XII pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

Hak dan Kewajiban UPK

1. Hak Peserta UPK

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UPK.

b. Peserta UPK yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti ujian susulan.

2. Kewajiban Peserta UPK

a. Mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Mematuhi tata tertib ujian.

Pendaftaran Peserta UPK

1. Satuan pendidikan penyelenggara UPK melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

2. Panitia UPK melakukan verifikasi calon peserta.

3. Kepala/Ketua Satuan Pendidikan melaporkan calon peserta UPK kepada Dinas untuk diverifikasi dan validasi.

4. Dinas melakukan validasi dan verifikasi calon peserta UPK yang telah dilaporkan oleh Satuan Pendidikan.

5. Satuan Pendidikan penyelenggara UPK menetapkan peserta UPK

6. Panitia menerbitkan kartu peserta UPK.

Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK

1. Satuan pendidikan penyelenggara UPK sudah terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK.

2. Satuan Pendidikan dalam proses pengajuan kembali akreditasi, dapat melaksanakan UPK dengan melampirkan surat keterangan proses pengajuan kembali akreditasi.

3. Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK ditetapkan oleh Dinas.

4. Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan UPK yang ditetapkan oleh Dinas.

Penyusunan Naskah UPK

1. Penyusunan Kisi-Kisi UPK

a. Kisi-kisi UPK disusun oleh satuan pendidikan.

b. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan.

2. Penyusunan Soal UPK

a. Soal disusun berdasarkan kisi-kisi UPK.

b. Bentuk soal UPK ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

c. Bentuk Soal UPK menggunakan soal tipe AKM berbentuk pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan/atau uraian yang didahului stimulus soal.

d. Naskah soal UPK dirakit tim penyusun soal di satuan pendidikan.

e. Naskah soal yang dibuat minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket soal ujian dan 1 (satu) paket soal ujian susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.

Di dalam hal penyusunan Kisi-kisi dan Naskah Soal UPK, Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional, Forum Komunikasi PKBM, dan/atau Pamong Belajar SKB yang dapat difasilitasi oleh Dinas.

UPK pada mata pelajaran kelompok khusus (pemberdayaan dan keterampilan) dapat menggunakan ujian praktik, portofolio dan bentuk lainnya yang ditetapkan satuan pendidikan.

Penyelenggaraan UPK

1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Tugas dan kewenangan Dinas dalam pelaksanaan UPK sebagai berikut.

  • Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi UPK ke seluruh Satuan Pendidikan.
  • Menerbitkan surat keputusan satuan pendidikan penyelenggara UPK.
  • Melakukan verifikasi dan validasi calon peserta UPK yang diusulkan oleh Satuan Pendidikan.
  • Melakukan pendataan dan pemetaan moda penyelenggaraan UPK.
  • Menerbitkan surat keputusan satuan pendidikan yang akan melaksanakan UPK secara daring dan/atau tatap muka.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UPK dengan melibatkan penilik,
  • Menerima, mengumpulkan dan mengevaluasi hasil UPK.
  • Membuat laporan pelaksanaan UPK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melalui tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/laporanUPK2022.

2. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya

Tugas dan kewenangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya dalam UPK sebagai berikut.

  • Melakukan sosialisasi pelaksanaan UPK kepada SILN di wilayahnya.
  • Menggandakan dan mendistribusikan Permendikbud, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan.
  • Menggandakan dan mendistribusikan bahan UPK yang mencakup Paket Soal, LJUPK, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UPK di wilayahnya.
  • Membuat laporan pelaksanaan UPK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melalui tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/laporanUPK2022.
  • Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara Pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UPK kepada Panitia UPK Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

3. Satuan Pendidikan

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan UPK sebagai berikut.

  • Membentuk panitia pelaksana UPK.
  • Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK) tingkat satuan pendidikan.
  • Melaporkan POS UPK Satuan Pendidikan kepada Dinas.
  • Menetapkan peserta UPK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas.
  • Melakukan sosialisasi UPK kepada calon peserta UPK.
  • menyusun kisi-kisi soal UPK.
  • Menyusun dan merakit soal UPK.
  • Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  • Menggandakan naskah soal UPK berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  • Mengatur ruang UPK.
  • Menetapkan pengawas ruang UPK.
  • Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan.
  • Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta UPK.
  • Menyiapkan sarana pendukung UPK.
  • Menyiapkan administrasi pendukung UPK.
  • Melaksanakan UPK sesuai POS UPK.
  • Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UPK.
  • Merekap nilai hasil UPK dan membuat berita acara hasil UPK oleh penyelenggara UPK.
  • Melaksanakan rapat dewan tutor untuk menetapkan kelulusan dan berita acara kelulusan oleh setiap Satuan Pendidikan.
  • Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UPK kepada peserta UPK;
  • Melaporkan hasil UPK ke Dinas.
  • Mengirimkan hasil UPK ke Kementerian melalui Dapodik sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal UPK

Jadwal Pelaksanaan UPK dan UPK Susulan ditetapkan oleh Dinas dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.

1. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan.

2. Hari libur nasional/keagamaan.

3. Jadwal pengumuman kelulusan.

4. Moda pelaksanaan ujian secara daring atau Tatap Muka.

5. Pelaksanaan ujian dilaksanakan dalam rentang bulan Maret – Mei.

6. Ujian susulan dilaksanakan maksimal 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ujian.

Moda Pelaksanaan UPK

UPK dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis daring atau tatap muka. Pelaksanaan UPK berbasis daring diutamakan menggunakan aplikasi setara daring, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.

1. Bentuk Soal UPK pada mata pelajaran kelompok umum dan peminatan Paket C.

2. Kesiapan infrastruktur.

3. Kesiapan aplikasi.

4. Kesiapan sumber daya.

Pelaksanaan UPK dengan moda daring menggunakan aplikasi seTARA daring, teknis pelaksanaannya diatur lebih lengkap pada beranda aplikasi seTARA daring pada alamat setara.kemdikbud.go.id.

POS Ujian Pendidikan Kesetaraan UPK Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Prosedur Operasional Standar POS Ujian Pendidikan Kesetaraan UPK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan