PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus NonFisik

PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus NonFisik

Amonggguru.com. Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/MPK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus NonFisik.

Di dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, maka penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang hal tersebut perlu dilakukan..

PMK Nomor 9 Tahun 2020 diterbitkan sebagai penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Pengelolaan DAK Nonfisik BOS dan TPG

Salah satu pasal yang disempurnakan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 adalah mengenai perhitungan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan ketentuan mengenai penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada Provinsi, Dana BOS PAUD untuk Kabupaten/Kota, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.

1. Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar dan sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Dana BOS Reguler

Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

3. Dana BOS Afirmasi

Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dana BOS Kinerja

Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

5. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

6. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan pengelolaan dana-dana tersebut, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi :

1. Dana BOS untuk Sekolah pada propinsi, kabupaten, dan kota;

2. Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota;

3. Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;

4. Dana Tamsil Guru PNSD untuk propinsi, kabupaten, dan kota;

6. Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;

6. Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan

7. Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Penghitungan Alokasi DAN Nonfisik BOS dan TPG

Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud termasuk penghitungan alokasi dana cadangan. Penghitungan alokasi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik.
  2. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan per JenJang pendidikan.
  3. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan.
  4. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik.
  5. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan.
  6. Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  7. Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan.
  8. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik.
  9. Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/ taman budaya.

Penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilakukan dengan memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya.

Penghitungan kurang salur dan sisa dana di RKUD dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.

Baca : Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS

Informasi selengkapnya mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dapat dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.

Unduh PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada link di bawan ini.

PMK Nomor 9 Tahun 2020 (Unduh)

Demikian informasi mengenai PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus NonFisik. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan