Petunjuk Teknis Juknis Tahap 2 Guru Penggerak Tahun 2020

Petunjuk Teknis Juknis Tahap 2 Guru Penggerak Tahun 2020

Amongguru.com.  Guru Penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Tujuan Program Guru Penggerak

Program Guru Penggerak bertujuan untuk menciptakan guru penggerak yang dapat :

1. mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri;

2. memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik;

3. merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan melibatkan orang tua;

4. berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan peserta didik; dan

5. mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada peserta didik dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Peran Guru Penggerak

Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara :

1. menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya;

2. menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah;

3. mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah;

4. membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan

5. menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Tahapan Menjadi Guru Penggerak

Untuk menjadi guru penggerak, maka prosesnya harus melalui dua tahap berikut.

1. Seleksi Calon Guru Penggerak.

2. Program Pendidikan Guru Penggerak.

Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 (sembilan) bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Metode Pelatihan

Metode Pelatihan Program Guru Penggerak berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Sebanyak 70% belajar di tempat kerja dan Komunitas Praktik meliputi pemberian umpan balik dari atasan, rekan, dan siswa.

2. Sebanyak 20% belajar dari rekan dan guru lain.

3. Sebanyak 10% pelatihan formal.

Assesmen Pelatihan

Assesmen pelatihan program pendidikan guru penggerak meliputi :

1. hasil penugasan dan praktik peserta pelatihan;

2. umpan balik dari rekan sejawat, fasilitator, dan kepala sekolah; dan

3. peningkatan hasil belajar peserta didik.

Prinsip Pelatihan

Prinsip pelatihan program Guru Penggerak adalah sebagai berikut.

1. Andragogi

2. Pembelajaran Berbasis Pengalaman

3. Kolaboratif

4. Refleksif

Materi dan Capaian Pembelajaran

Materi dan capaian pembelajaran dalam program pendidikan Guru Penggerak adalah sebagai berikut.

Modul 1 : Paradigma dan Visi Guru Penggerak

Capaian Pembelajaran.

  • Calon Guru Penggerak mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.
  • Calon Guru Penggerak mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif.
  • Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.

Modul 2 : Praktik Pembelajaran yang Berpihak Pada Peserta Didik

Capaian Pembelajaran :

  • Calon Guru Penggerak dapat mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang berbeda.
  • Calon Guru Penggerak mampu mengelola emosi dan mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran.
  • CGP mampu melakukan praktik komunikasi yang memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach .
  • Calon Guru Penggerak mampu menerapkan praktik coaching sebagai pemimpin pembelajaran.

Modul 3 : Pemimpin Pembelajaran Dalam Pengembangan Sekolah

Capaian Pembelajaran :

  • Calon Guru Penggerak mampu melakukan praktik pengambilan keputusan yang berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran.
  • Calon Guru Penggerak mampu melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada peserta didik.
  • Calon Guru Penggerak mampu merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar berjalan sesuai rencana dan mengarah pada tujuan.
  • Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan kegiatan berkala yang memfasilitasi komunikasi peserta didik, orangtua dan guru serta menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam proses belajar yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Modul 4 : Selebrasi, Refleksi. Kolaborasi, dan Aksi

Capaian Pembelajaran :

  • CGP merefleksikan perannya sebagai GP dan strategi yang telah dijalankan sebagai guru penggerak.
  • CGP berbagi praktik baik dengan rekan sejawat.
  • CGP membuat rencana tindak lanjut dan kolaborasi dengan rekan sejawat.
  • Calon guru penggerak membuat rencana tindak lanjut dan berkolaborasi dengan rekan sejawat.

Juknis Seleksi Tahap 2 Guru Penggerak Tahun 2020

Tim Seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan bahwa sebanyak 4.598 dari 19.218 peserta telah terpilih lolos tahap I Seleksi Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak.

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh di sini.

Sebanyak 4.598 calon peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1 yang lolos seleksi tahap 1 akan mengikuti seleksi tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara).

Adapun untuk seleksi tahap 1 terdiri dari seleksi administrasi, CV, Tes Bakat Skolastik, dan Esai. Sedangkan seleksi tahap 2 terdiri dari Simulasi Mengajar dan Wawancara.

Seleksi simulasi mengajar dilaksanakan pada tanggal 7 sampai dengan 12 September 2020 dan seleksi wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 26 September 2020.

Guru penggerak yang diinisiasi nantinya sebagai transformasi kepemimpinan pendidikan. Guru yang terpilih adalah orang-orang luar biasa yang punya komitmen, punya dedikasi, paling tidak sudah tecermin dari curriculum vitae, esai, tes bakat skolastiknya.

Di seleksi tahap 2 ini para guru diharapkan dapat menunjukkan kapasitasnya sebagai agen transformasi pendidikan Indonesia. Guru diminta untuk menunjukkan performasinya, bagaiamana kepiawaiannya menjadi calon guru penggerak.

Guru penggerakn diharapkan mamu menyelaraskan antara semua ekosistem pendidikan. Bagaimana menggerakkan, bagaimana mendiseminasi, bagaimana mengoptimalkan semua sumber belajar yang ada di kelas. Bagaimana memberi stimulus-stimulus siswa bertanya, bagaimana memberikan trigger untuk critical thinking.

Era sekarang critical thinking, creativity, collaboration, communication, sebagai kompetensi abad 21 itulah yang akan mulai disampaikan kepada peserta didik. Disinilah peran guru penggerak untuk mewujudkan kompetensi tersebut.

Juknis dan Tata Cara Seleksi Tahap 2 Guru Penggerak Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan di undu pada link di bawah ini.

Juknis Seleksi Tahap 2 Guru Penggerak Tahun 2020 – Unduh

Demikian juknis seleksi tahap 2 Guru Penggerak tahun 2020. Semoga bermanfaat.

2 Replies to “Petunjuk Teknis Juknis Tahap 2 Guru Penggerak Tahun 2020

  1. saya sangat tergerak atas adanya guru penggerak tapi ada rasa tak percaya diri atas terjadinya paradigma politik pilkada dimasing-masing daerah jujur hak seorang guru dalam kebebasan dlm hak memilih telah dipenjarakan,karena kekalahan di pilkada guru setempat jadi korban dendam politik dipindah kekanan kekiri tanpa memikirkan dampak negatif dalam siswa kemana guru berlindung? karena masing-masing cari keselamatan diri yang lebih kejam untuk cari jabatan.apakah tak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila? sikap yang diperlakukan pada guru? saya sangat prihatin atas hilangnya pendidikan Moral Pancasila dan pengamalan P4.pengalaman saya ,saya mengabdi sejak tahun 1987 PNS 2007 diperkuat sk menteri transmigrasi tak dihargai sementara pengabdian diatas kertas terhitung sebagai masa golongan apakah itu adil begitu juga sertifikasi saya uk guru penjas gara-gara Si guru kls harus sertifikasi guru kelas apakah propesional dengan pendidikan dasar ini kami tulis untuk jadi renungan bagi pemimpin bangsa agar tau keadaan lapangan trims

Tinggalkan Balasan