Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Amongguru.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Nomor B-67/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Petunjuk teknis tersebut diterbitkan untuk mengatur mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Oleh karena itu, juknis ini menjadi panduan bagi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Di dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun 2022/2023, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menetapkan  Petunjuk Teknis PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2023.

Tujuan

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini bertujuan sebagai berikut.

1. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA, dan MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskrimasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan yang berkeadlian.

2. Memberikan pedoman kepada Kepala Madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK, orangtua, siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini meliputi tata cara penerimaan pada :

1. Raudlatul Athfal’ (RA);

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

4. Madrasah Alyah (MA); dan

5. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

Berikut ini adalah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023.

1. MAN IC, MAN PK, MAKN : Januari – Maret 2022.

2. MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2022

3. MA Negeri dan Swasta

a. Jalur Umum : Mei – Juli 2021

b. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021

4. MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022

5. MTs Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2021

a. Jalur Umum : Mei – Juli 2021

b. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2021

6. MI Reguler Negeri dan Swasta : Mei – Juli 2022

7. Raudlatul Athfal’ (RA)  : Mei – Juli 2022

Baca : Juknis Seleksi Peserta Didik MAN IC, MAN PK, dan MA KN TP 2022/2023

Persyaratan

1. Raudhatul Athfal (RA)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut.

  • Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah sebagai berikut.

  • Calon peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.
  • Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
  • Calon peserta didik tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs adalah sebagai berikut.

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK adalah sebagai berikut.

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru, baik, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Baca : Petunjuk Teknis Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Seluruh Provinsi

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan