Petunjuk Hening Cipta Serentak 60 Detik Hari Pahlawan Tahun 2021

Petunjuk Hening Cipta Serentak 60 Detik Hari Pahlawan Tahun 2021

Amongguru.com. Hening Cipta merupakan salah satu kegiatan pokok pada peringatan Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021.

Hening Cipta ini dilaksanakan tanggal 10 November 2021 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Terkait dengan pelaksanaan Hening Cipta tersebut, maka berikut ini adalah Petunjuk Hening Cipta Serentak 60 Detik Hari Pahlawan Tahun 2021.

Petunjuk Hening Cipta Serentak 60 Detik Hari Pahlawan Tahun 2021 ini tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.

1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.

2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :

a. Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata dengan mengutamakan protokol kesehatan.

b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, dengan mengutamakan protokol kesehatan.

c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa : pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara dengan mengutamakan protokol kesehatan.

4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di lokasi berikut.

a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.

b. Rumah-rumah.

c. Jalan Raya (dalam kota).

d. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.

e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.

f.  Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.

g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.

h. Kereta Api yang sedang berjalan :

1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.

2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :

a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

b. Kereta Api yang sedang berjalan.

c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.

d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.

f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).

g. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.

h. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.

7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak, elektronik, maupun media lainnya.

Baca : Download Logo Hari Pahlawan Tahun 2021 dan Maknanya

Demikian Petunjuk Hening Cipta Serentak 60 Detik Hari Pahlawan Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan