Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Terbaru

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Terbaru 

Amongguru.com. Kartu Pencari Kerja atau sering disebut juga sebagai Kartu Kuning merupakan salah satu persyaratan wajib yang disertakan dalam pemberkasan lamaran pekerjaan pada instansi pemerintah, baik untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kartu Kuning disebut juga sebagai surat AK – 1 (Antar Kerja 1) secara umum berfungsi sebagai salah satu dokumen yang wajib disertakan untuk memenuhi persyaratan dalam surat lamaran kerja pada kantor atau perusahaan, untuk memenuhi persyaratan sebagai pegawai negeri, dan sebagai media pelaporan kepada Disnaker bahwa pembuat sedang dalam mencari pekerjaan.

Proses Pembuatan Kartu Kuning

Kartu kuning adalah suatu berkas atau dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Disnaker merupakan satu-satunya lembaga resmi pemerintahan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Proses sistem kerjanya, yaitu perusahaan-perusahaan akan datang ke Disnaker untuk merekrut calon karyawan baru.

Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning.

Kartu Kuning berbentuk kertas biasa dengan warna putih polos berisi identitas pencari kerja.  Sebenarnya istilah “Kartu Kuning” sendiri tidak lepas dari sejarah pertama kali kartu tersebut dibuat.

Pertama kali dibuat kartu ini berupa selembar formulir dengan kertas berwarna kuning, sehingga kartu tersebut sampai saat ini dikenal dengan Kartu Kuning, meskipun sekarang warna kertasnya sudah diganti menjadi warna putih.

Dasar hukum pembuatan Kartu Kuning adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 203 tahun 1999.

Biasanya, kebutuhan dalam pembuatan Kartu Kuning akan semakin meningkat, seiring dengan pembukaan lowongan kerja.

Permintaan membuat Kartu Kuning juga mengalami peningkatan pada saat seleksi penerimaan CPNS, sebagai sasalh satu persyaratannya. Pelamar harus dapat mengantisipasi membudlaknya pemohon Kartu Kuning dalam satu waktu.

Membuat Kartu Kuning jauh-jauh hari lebih efektif apabila Anda memang memiliki keinginan untuk melamar pekerjaan, sehingga tidak terjebak dalam antrian yang panjang dalam pembuatan kartu tersebut.

Sebenarnya proses pembuatan kartu kuning sangat sederhana dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Kartu Kuning dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, baik di kota maupun kabupaten.

Kartu Kuning ini nantinya akan menjadi data bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait mengenai tingkat pendidikan pelamar, tingkat pengangguran, potensi pencari kerja sesuai keahliannya, dan sebagai umpan balik bagi Dinas Tenaga Kerja untuk menyusun program ketenagakerjaan yang efektif dan efisien.

Penyusunan program ketenagakerjaan ini nantinya dapat membantu Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan informasi tentang penyerapan tenaga kerja pada industri atau lembaga pemerintahan sehingga pada akhirnya dapat mengurangi angka pengangguran.

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

Persyaratan dan cara membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) terbaru sebagai berikut.

1. Menyiapkan persyarataan administrasi yang dibutuhkan

Hampir sama seperti pembuatan SKCK, KTP, KK, atau dokumen-dokumen penting lainnya, pembuatan Kartu Kuning ini juga harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini harus dipenuhi agar proses pembuatan Kartu Kuning dapat berjalan dengan lancar.

Beberapa persyaratan yang harus dibawa saat akan membuat kartu pencari kerja atau Kartu Kuning adalah sebagai berikut.

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM aktif
  • Foto kopi ijasah yang telah dilegalisir (biasanya hanya diminta ijasah terakhir, tetapi tidak ada salahnya disiapkan juga fotokopi ijasah tingkat pendidikan sebelumnya)
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  • Foto kopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak dua buah (akan lebih baik foto terbaru berlatar belakang merah)
2, Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Dinas Tenaga Kerja setempat

Setelah berkas persyaratan yang diminta dapat Anda penuhi, maka serahkan berkas tersebut kepada petugas Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pada saat giliran Anda tiba, maka Anda akan dipanggil dan ditanyakan keperluan pembuatan Kartu Kuning tersebut.

Petugas akan mengisi data pada Kartu Kuning berdasarkan dokumen yang Anda sertakan, sehingga pastikan data yang ada pada dokumenmu sudah akurat.

DI dalam Kartu Kuning tertera informasi mengenai identitas pencari kerja. Informasi tersebut antara lain tentang nomor pendaftaran pencari kerja, nomor induk kependudukan, data pribadi pencari kerja, seperti tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal, agama, dan status perkawinan.

Pada halaman lain terdapat keterangan mengenai pendidikan formal yang pernah ditempuh pencari kerja, mulai dari tingkat pendidikan, jurusan, serta tahun lulus.

3. Menandatangani Kartu Kuning dan melegalisir

Setelah data pada Kartu Kuning terisi dan foto sudah ditempelkan, maka Anda akan diminta untuk menandatangani kartu kuning tersebut sebelum dicap dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Setelah Kartu Kuning jadi, jangan lupa memfotokopi kartu kuning untuk dilegalisir sesuai kebutuhan Anda.

Sebagai informasi, Kartu kuning yang asli berlaku untuk dua tahun, sedangkan fotokopi kartu kuning legalisir hanya berlaku untuk enam bulan.

Setiap enam bulan sekali, maka pencari kerja hendaknya melapor ke dinas tenaga kerja apabila belum mendapatkan pekerjaan.

Pembuatan Kartu Kuning ini tidak dipungut biaya apa pun, sehingga Anda tidak perlu menyiapkan biaya dalam proses mendapatkan kartu tersebut. Setelah dilegalisir, Kartu Kuning sudah siap untuk dilampirkan sebagai persyaratan melamar kerja.

Pembuatan Kartu Kuning selain mendatangi langsung kantor Disnaker, juga dapat dilakukan secara online.

Pihak Disnaker akan menyediakan situs khusus untuk pembuatan Kartu Kuning secara online tersebut.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Terbaru.

Semoga bermanfaat dalam membantu Anda yang akan membuat Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning sebagai salah satu persyaratan lamaran pekerjaan.

Tinggalkan Balasan