PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabfung Penata Mediasi Sengketa HAM
Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Reformasi (MenPANRB) telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai hak asasi manusia, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Sengketa Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi
Sengketa Hak Asasi Manusia.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Mediasi tentang Hak Asasi Manusia adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui proses konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Baca : PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS
Sengketa hak asasi manusia adalah sengketa antara dua atau lebih subjek hukum yang berdimensi hak asasi manusia dan dapat berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara atau korporasi.
Perbuatan tersebut dapat dilakukan, baik sengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia pada Instansi Pembina.
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.
Kedudukan Penata Mediasi Sengketa HAM ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan karier PNS.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
1. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama;
2 Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan
3. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM, yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas:
1. pramediasi;
2. mediasi;
3. pascamediasi; dan
4. pengembangan mediasi HAM
PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Demikian PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat,