Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2018

Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2018

Amongguru.com. Nilai ambang batas (passing grade) merupakan istilah yang sering muncul dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta tes CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan verifikasi dokumen

Materi tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga bentuk, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2018
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2018

Di dalam mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipi diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. 

Kriteria tentang kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018.

Contoh penentuan kelulusan dengan nilai ambang batasapabila passing grade ditetapkan sebesar nilai 60, maka peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai 60 atau lebih. Peserta tes dengan nilai di bawah 60, dinyatakan tidak lulus tes.

Penentuan nilai ambang batas (passing gradeini mendukung prinsip penerimaan CPNS, yaitu transparan dan kompetitif.

Semua peserta ujian harus bersaing secara terbuka dan sehat, karena penilaian hasil ujian ditentukan pada passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara dan akan diinformasikan secara terbuka.

Pelaksanaan tes dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai bukti bahwa penerimaan CPNS dilakukan secara transparan dan kompetitif.

Para peserta ujian CPNS tahun ini juga perlu memahami bagaimana cara mengukur nilai ambang batas (passing grade) kelulusan CPNS.

Sebagai perbandingan, pada penerimaan CPNS 2017 yang lalu pemerintah secara resmi telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar seleksi CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017 sebagai berikut.

 No.Bentuk Soal Tes Kompetensi DasarPassing Grade
1  Tes Wawasan Kebangsaaan (TKW)75
2  Tes Intelegensia Umum (TIU)80
3  Tes Karakteristik Pribadi (TKP)143

Hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta tes CPNS, bahwa nilai ambang batas kelulusan CPNS setiap tahun biasanya akan mengalami peningkatan. Hal ini artinya bahwa persaingan untuk mencapai nilai ambang batas tersebut semakin sulit.

Bukan tanpa tujuan, jika pihak penyelenggara ujian selalu meningkatkan passing grade kelululusan CPNS tersebut. Peningkatan kualitas lulusan CPNS menjadi alasan mendasar dari pihak penyelengara ujian.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) ; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sesuai ketentuan nilai tersebut, maka nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2018 tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (tahun 2017).

Ketentuan tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2018 ini dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus :

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 Formasi Khusus

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, sebagai berikut :

  1. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  2. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
  3. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
  4. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); dan
  5. nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan tersebut sebagi berikut :

  1. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
  2. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2018 dapat Anda unduh pada link berikut.

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018

Baca juga :

Demikian informasi mengenai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2018. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan