Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018

Amongguru.com.  Di dalam mewujudkan nawacita dan mendukung Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas dengan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018

Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

  1. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
  2. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
  3. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
  4. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
  5. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
  6. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

  1. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang :
    a. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
    b. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    c. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
    d. Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
  2. Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
  3. Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Jumlah Alokasi Formasi dan Prioitas Penerimaan CPNS 2018

Penetapan kebutuhan CPNS secara nasional, yaitu Zero Growth. Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian sebagai berikut.

  1. Instansi Pusat, sebanyak 51.271.
  2. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk  :

  1. bidang pendidikan,
  2. bidang kesehatan,
  3. bidang infrastruktur,
  4. jabatan Fungsional,
  5. jabatan teknis lain.

Penyusunan Kebutuhan CPNS 2018

  1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analaisis jabatan dan analisis beban kerja.
  2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam jangka waktu5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan priotitas kebutuhan jabatan.
  3. Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  4. Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Instasi Pisat dan Daerah kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
  5. Rincian penetapan kebutuhan berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan.
  6. Nama jabatan Fungsional disusun berdasarkan nama jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteran PANRB yang berkesesuaian.
  7. Nama jabatan Pelaksana disusun berdasasrkan nama jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016.
  8. Kualifikasi Pendidikan merujuk pada nama program bidang studi sebagaimana diatur dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri sepenuhnya disiapkan dan diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional.

Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional  yang selanjutnya disebut sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.

Kebijakan Penetapan Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan CalonCPNS 2018

  1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
  2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan :
    a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
    b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
    c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
    d. Rencana strategis; dan
    e. Organisasi baru.
  3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan :
    a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
    b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
    c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
    d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
    f. Kondisi geografis daerah (pegunungan dan kepulauan).

Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi dan Jabatan) CPNS 2018

  • Jenis penetapan kebutuhan formasi dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut.
  1. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan formasi khusus.
  2. Penetapan kebutuhan formasi khusus meliputi :
    a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude),
    b. Penyandang Disabilitas,
    c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
    d. Diaspora,
    e. Olahragawan Berprestasi Internasional, dan
    f. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi peryaratan.
  3. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan formasi umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi instansi Pusat, meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  • Jenis penetapan kebutuhan formasi dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut.
  1. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan formasi khusus.
  2. Penetapan kebutuhan formasi khusus meliputi :
    a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude),
    b. Penyandang Disabilitas,
    c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
    d. Diaspora,
    e. Olahragawan Berprestasi Internasional, dan
    f. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi peryaratan.
  3. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah, meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
  • Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empar ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK – 2 yang telah bertugas sebagai guru. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK – 2 yang telah bertugas sebagai :
  1. Dokter Umum/Spesialis,
  2. Dokter Gigi/Spesialis,
  3. Bidan,
  4. Perawat,
  5. Perawat Gigi,
  6. Apoteker,
  7. Asisten Apoteker,
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
  9. Teknik Elektromedis,
  10. Perekam Medis,
  11. Fisioterapis,
  12. Radiografer,
  13. Sanitarian,
  14. Nutrisionis,
  15. Epidemiolog Kesehatan,
  16. Entomolog Kesehatan,
  17. Refraksionis Optisien.
  18. Administrator Kesehatan,
  19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  20. Analis Kesehatan,
  21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja)

Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan Formasi Khusus

Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri 
  • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1.
  • Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
  • Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
  • Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam Negeri dengan predikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditas A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Penyandang Disabilitas
  • Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
  • Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
  • Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
  • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
  • Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
  • Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  • Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
  • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Diaspora
  • Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
  • Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
  • Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1;
  • Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran;
  • Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
  • Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  • Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
  • Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
  • Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional
  • Dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
  • Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
  • Selain persyaratan tersebut, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain :
  1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  2. bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  5. memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
  • Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
  • Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
  • Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
  • Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

(Sumber : https://jdih.menpan.go.id.)

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018 dapat Anda unduh pada link berikut.

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 

Baca juga :

Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan