Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP Tahun 2023

Amongguru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, perlu dukungan dana operasional satuan pendidikan yang alokasinya melalui dana alokasi khusus nonfisik;

b. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang alokasinya melalui dana alokasi khusus nonfisik pengelolaannya dapat secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;

c. bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOSP Tahun 2023

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah ketentuan umum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP Tahun 2023.

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler (Dana BOP PAUD Reguler) adalah Dana BOP PAUD untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Dana BOS Reguler) adalah Dana BOS untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler (Dana BOP Kesetaraan Reguler) adalah Dana BOP Kesetaraan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.

10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja (Dana BOP PAUD Kinerja) adalah Dana BOP PAUD untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang bernilai kinerja baik.

11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS ) adalah Dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang bernilai kinerja baik.

12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja (Dana BOP Kesetaraan Kinerja) adalah Dana BOP untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang bernilai kinerja baik.

13. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.

14. Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

15. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

16. Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

17. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

18. Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

19. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

20. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

21. Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

22. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

23. Program Sekoiah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwrrjudan profil pelajar pancasiia.

24. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang pengelolaannya oleh Satuan Pendidikan.

25. Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Aplikasi Dapodik) adalah suatu aplikasi pendataan yang pengelolaannya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang pembaharuannya secara daring.

26. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pemah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.

27. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.

28. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang penggunaannya oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

30. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencala sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

31. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

32. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

33. Pemerintah Pusat adalah Presiden Repubiik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

34. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

35. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

36. Dinas Pendidikan (Dinas) adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Dana BOSP sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 terdiri atas: (a) Dana BOP PAUD; (b) Dana BOS; dan (c) Dana BOP Kesetaraan.

Penerima Dana

Berikut adalan rincian penerima dana bantuan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengeloaan Dana BOSP Tahun 2023.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD :

a. Taman Kanak-kanak;

b. Tanah Kanak-kanak Luar Biasa;

c. Kelompok Bermain;

d. Tempat Penitipan Anak;

e. Satuan PAUD Sejenis;

f. Sanggar Kegiatan Belajar; dan

g. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS :

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

d. SMA;

e. SMALB; dan

f. SMK

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan :

a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan

b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonhsik.

Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria :

a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan narna yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan

b. nama rekening diawali dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Di dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: komponen Dana BOP PAUD Reguler dan komponen Dana BOP PAUD Kinerja.

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;

c. pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain;

d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.

Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan :

a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;

b. mendapatkan tugas dari kepala Satuan Pendidikan dengan bukti surat penugasan atau surat pengangkatan;

c. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran dengan paradigma baru;

c. digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.

Komponen Penggunaan Dana BOS

Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau

l. pembayaran honor.

Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang penerimaannya oleh Satuan Pendidikan. Pemberian pembayaran honor kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: (a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, (b) sekolah yang memiliki prestasi, dan (c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran dengan paradigma baru;

c. digitalisasi sekolah; dan

d. perencanaan berbasis data.

Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:

a. asesmen dan pemetaan talenta;

b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau

c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan

b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi:

a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan

b. perencanaan berbasis data.

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler dan komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler, komponennya meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan

j. pembayaran honor.

Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan :

a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;

b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;

c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan

d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi:

a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan

b. perencanaan berbasis data.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus tertuang dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

Ketentuan mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pelaksanaan penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

Penggunaan Dana BOSP tidak dapat untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah mendapat biaya secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Pusmendik Tahun 2023

Salinan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengeloaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan