Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan

Amongguru.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan.

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan media kebudayaan serta melakukan publikasi dan penyebarluasan konten kebudayaan Indonesia, perlu membentuk balai media kebudayaan;

2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja balai media kebudayaan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/295/M.KT.01/2022;

3. bahwa tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.

Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Ketentuan Umum

1. Balai Media Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan media kebudayaan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Balai Media Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perfilman, Musik, dan Media. Balai Media Kebudayaan dipimpin oleh Kepala. Balai Media Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan media kebudayaan.

Di dalam melaksanakan tugas, Balai Media Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan produksi media kebudayaan;

2. pelaksanaan pemanfaatan media kebudayaan;

3. pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan media kebudayaan;

4. pelaksanaan publikasi dan promosi konten media kebudayaan;

5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan

6. pelaksanaan urusan administrasi.

Tugas dan fungsi Balai Media Kebudayaan dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas ditetapkan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Balai Media Kebudayaan terdiri atas:

1. Kepala;

2. Subbagian Umum; dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai struktur organisasi Balai Media Kebudayaan tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lokasi

Balai Media Kebudayaan berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Jabatan

Kepala Balai Media Kebudayaan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau njabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Media Kebudayaan berkoordinasi dengan:

1. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

2. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;

3. pemerintah daerah provinsi;

4. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau

5. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Media Kebudayaan harus menyusun:

1. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Media Kebudayaan;

2. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Media Kebudayaan; dan

3. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Media Kebudayaan harus:

1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Media Kebudayaan dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;

2. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan

3. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai Media Kebudayaan menyampaikan laporan kepada Direktur Perfilman, Musik, dan Media dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Media Kebudayaan.

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Media Kebudayaan bertanggung jawab:

1. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Organisasi dan Tata Kerja

Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Media Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Ketentuan peralihan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. unit organisasi yang melaksanakan pengembangan media kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; dan

2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Baca : Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Salinan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan