Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kemendikbud

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kemendikbud

Amongguru.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut ini beberapa regulasi penting terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019.

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
  • Di dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  3. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  5. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
    vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan;
  6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
  7. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar
    budaya dan pemajuan kebudayaan;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
  9. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
  10. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
  11. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  12. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  13. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  14. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  15. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
  • Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 (Unduh)

Baca : 4 Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan